Kasus Narkoba di Kota Sukabumi Paling Menonjol Dibanding Kasus Kriminal Lain

- 23 Januari 2021, 11:00 WIB
Forkopimda Kota Sukabumi, Jabar memusnahkan barang bukti tindak pidana umum berupa sabu-sabu, ganja, obat keras ilegal, senjata api dan tajam pada Rabu, (20/1).
Forkopimda Kota Sukabumi, Jabar memusnahkan barang bukti tindak pidana umum berupa sabu-sabu, ganja, obat keras ilegal, senjata api dan tajam pada Rabu, (20/1). /Antara/Aditya Rohman/

PORTAL MAJALENGKA - Barang bukti tindak kejahatanan yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu didominasi kasus penyalahgunaan narkoba yang para pelakunya sudah mempunyai hukum tetap setelah divonis oleh majelis hakim.

"Kasus narkoba di Kota Sukabumi memang menonjol dibandingkan dengan kasus kriminal lainnya. Adapun jenis narkoba yang paling banyak beredar adalah sabu-sabu," kata Kepala Kejari Kota Sukabumi Mustamin di Sukabumi, Rabu.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi yakni sabu-sabu sebanyak 44,8 gram, ganja 24,9 gram. Barang bukti tersebut berasal dari penanganan 26 kasus yang sudah incraht.

Baca Juga: Antara Karawang Bekasi Akan Dibangun Jembatan Penghubung

Sementara, barang bukti lainnya yang dimusnahkan senjata api jenis air soft gun sebanyak satu pucuk, senjata tajam jenis golok dan pedang masing-masing satu pucuk. Barang bukti itu berasal daru dua perkara kasus Undang-Undang Darurat.

Selain itu, sebanyak 3.332 butir obat keras ilegal dari berbagai merek pun dimusnahkan, Barang bukti obat keras ini masuk ke dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang berasal dari tiga perkara dan pelakunya sudah dijatuhi hukuman penjara.

Menurutnya, kasus peredaran narkoba di Kota Sukabumi cukup tinggi ini dibuktikan pada 2020 lalu pihaknya menangani sebanyak 333 perkara pidana umum yang 50 persennya merupakan kasus narkotika.

Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Lahan Baru Seluas 1,2 Hektare untuk Pemakaman COVID-19 di Srengseng

"Peredaran narkoba di Kota Sukabumi ini cukup tinggi, tentunya ini menjadi tugas bersama tidak hanya penegak hukum dan pemerintah saja yang melakukan pemberantasan tetapi semua pihak," tambahnya.

Mustamin mengatakan dari fakta persidangan banyak modus yang dilakukan para pengedar barang haram itu agar bisa sampai ke tangan konsumennya mulai dari modus menyimpan di suatu tempat sehingga pengedar dan konsumennya tidak bertatap muka.

Baca Juga: Jalur Kuningan-Majalengka Sempat Putus Akibat Longsor Cikijing

Tapi pihaknya mengapresiasi upaya Polres Sukabumi Kota yang berhasil mengungkap dan menangkap para pelakunya walaupun pengedar mempunyai cara tersendiri dalam mengedarkan barang haramnya agar tidak tercium oleh petugas.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x