Kabar Gembira! Program Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Cek Ketentuannya

- 2 Maret 2021, 15:26 WIB
Hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 bisa dicek melalui laman resmi www.prakerja.go.id
Hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 bisa dicek melalui laman resmi www.prakerja.go.id /KartuPrakerja/@Facebook

PORTAL MAJALENGKA - Program Kartu Prakerja gelombang 13 akan dibuka. Lewat Program Kartu Prakerja, pemerintah terus berupaya meningkatkan kemampuan skill bagi sumber daya manusia agar siap menghadapi dunia kerja.

Untuk kuota peserta Program Kartu Prakerja gelombang 13 sebanyak 600.000 orang.

Saat ini pihak menejemen pelaksana Program Kartu Prakerja tengah mempersiapkan pengumuman hasil seleksi gelombang 12.  Selanjutnya manajemen pelaksana akan membuka Program Kartu Prakerja gelombang 13.

Baca Juga: Diprotes Keras Banyak Kalangan, Akhirnya Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

"Kami sedang mempersiapkan pengumuman hasil seleksi gelombang 12, setelah itu kami akan buka gelombang 13," kata Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu ketika dihubungi ANTARA lewat aplikasi layanan pengiriman pesan dari Jakarta pada Selasa.

Kuota peserta pada gelombang 13 diberlakukan sama dengan peserta gelombang 12 yakni 600.000 orang.

"Rencananya kuota (peserta) Gelombang 13 akan sama dengan Gelombang 12 yaitu 600.000," ia menambahkan.

Baca Juga: Tanggapi Kebijakan Investasi Miras, Abdul Mu'ti: Pemerintah Harus Dengarkan Aspirasi Umat Islam

Penerimaan peserta Program Kartu Prakerja gelombang 12 dilakukan pada akhir Februari 2021.

Program Kartu Prakerja merupakan bantuan dalam bentuk pelatihan oleh pemerintah yang disertai dengan insentif pada masa pandemi Covid-19.

Setiap peserta Program Kartu Prakerja itu akan mendapatkan bantuan Rp3.550.000 dengan perincian bantuan pelatihan Rp1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei Rp150.000.

Baca Juga: Innalillahi, Artidjo Alkostar sang Algojo Para Koruptor Meninggal

Program Kartu Prakerja beserta intensif dalam program itu hanya diberikan kepada warga berusia 18 tahun ke atas yang berstatus sebagai pencari kerja, lulusan baru, korban pemutusan hubungan kerja, dan pelaku wirausaha.

Selain itu, peserta program tidak termasuk penerima bantuan sosial jenis lain dari pemerintah.

Warga yang sudah menjadi peserta program pada 2020 tidak diperkenankan mendaftar menjadi peserta lagi pada tahun 2021.

Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Rp5,4 Miliar

Selain itu dalam satu keluarga inti hanya diperkenankan dua orang anggota keluarga yang bisa mendapatkan bantuan dalam program Kartu Prakerja.

Namun ada sebagian masyarakat yang tidak diperkenankan untuk mengikuti Program Kartu Prakerja antara lain Anggota TNI dan Polri, aparatur sipil negara, anggota direksi Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, serta anggota DPR dan DPRD tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x