4.200 Pengurus Bank Sampah Ikuti Pelatihan Pengelolaan Sampah Oleh Kementerian LHK

- 26 Februari 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi program Bank Sampah di Kota Bandung.
Ilustrasi program Bank Sampah di Kota Bandung. /ANTARA/M Agung Rajasa

"Peraturan Presiden No 97 Tahun 2017 tentang Jakstranas, dan Permen LHK No 75 Tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen serta permen LH No 13 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah 3R melalui bank sampah," tambahnya.

Diketahui pada tahun 2020, pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama tiga menteri dan kepolisian tentang limbah bukan B3 sebagai bahan baku industri.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor Tembus 10 Ribu

"Diharapkan dengan terbitnya SKB ini dapat menyediakan bahan baku industri daur ulang dan circular economy dengan memanfatkan sampah dalam negeri," terangnya.

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, pelatihan baik teori maupun praktik pengelolaan sampah kepada pengurus bank sampah dilaksanakan dengan harapan peserta pelatihan dapat meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah di bank sampah masing-masing.

"Tujuan lain pelatihan ini sebagai pemberdayaan bank sampah agar dapat mendukung pencapaian target penyediaan bahan baku dalam negeri untuk kegiatan daur ulang plastik dan kertas," katanya.

Pelatihan elektronik pengelolaan sampah di bank sampah ini akan dibagi dalam 28 angkatan dan 14 tahap kegiatan, di mana setiap angkatan terdiri dari 40 peserta pengurus bank sampah dengan masing-masing tahap pelatihan selama 4 hari dengan target pelaksanaan seluruh tahapan sampai April 2021.

Tahap pertama program e-learning pelatihan pengelolaan sampah di Bank Sampah dimulai pada tanggal 23 - 26 Februari 2021 sebanyak 324 peserta pengurus bank sampah dari berbagai kabupaten/kota di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah