Heboh Promosi Kawin Muda di Internet, Menteri PPPA Geram Sampaikan Ini

- 11 Februari 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi penolakan pernikahan anak:  Menteri PPPA akui dibuat geram dengan promosi Aisha Wedding./ANTARA/Arif Pribadi
Ilustrasi penolakan pernikahan anak: Menteri PPPA akui dibuat geram dengan promosi Aisha Wedding./ANTARA/Arif Pribadi /ANTARA

PORTAL MAJALENGKA - Heboh di internet adanya promosi kawin muda oleh pemberi jasa penyelenggara acara perkawinan secara daring.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga geram dengan hebohnya promosi kawin muda tersebut.

Menteri PPPA menegaskan, adanya promosi kawin muda telah melanggar dan bertentangan dengan hukum. Karena menurutnya, pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga: Info Terkini Tol Cipali KM 122 yang Amblas, Polisi Lakukan Ini

"Promosi tersebut membuat geram Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak dan semua lembaga yang aktif bergerak dalam pelindungan anak," kata Bintang dilansir dari Antara, Kamis, 11 Februari 2021.

Bintang mengatakan, promosi kawin muda tersebut telah meresahkan pemerintah dan masyarakat luas. Karena dikhawatirkan bisa memengaruhi pola pikir anak muda bahwa menikah adalah hal yang mudah.

Bintang menilai promosi kawin muda tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam menurunkan perkawinan anak yang dapat merugikan anak, keluarga, dan negara.
Promosi yang dilakukan tersebut mengampanyekan nikah di usia muda dan menjual jasa penyelenggara acara penikahan tanpa mempedulikan nasib anak-anak Indonesia.

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Wilayah Ciayumajakuning dan Sumedang Masih Berpotensi Hujan Lebat

"Promosi tersebut telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam upaya melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait," tuturnya.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x