Ada Keluhan, PUPR: Seujujurnya Layanan Jalan Tol dalam Kondisi Kurang Baik

- 10 Februari 2021, 12:59 WIB
Ilustrasi Lalu lintas jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Ilustrasi Lalu lintas jalan Tol Jakarta-Cikampek. /Karawang Post/Jasa Marga

SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.

Besaran ukuran yang harus dicapai untuk masing-masing aspek dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.

Baca Juga: Bio Farma Targetkan 13 Juta Dosis Vaksin Siap Dalam Waktu Dekat

SPM jalan tol wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol.

Untuk kriteria kondisi jalan tol, pelayanan kondisi jalan tol ini pada dasarnya dapat dilihat dari tiga indikator, yakni kekesatan, ketidakrataan dan tidak ada lubang.

Pihaknya akan memperketat pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) yang wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Hal tersebut akan diberlakukan pada ruas-ruas tol yang sudah beroperasi.

Baca Juga: 6 Penerbangan Lion Air Dibatalkan Akibat Abu Vulkanik Gunung Raung

Ditjen Bina Marga secara reguler kemungkinan setiap tiga bulan sekali akan mengecek kinerja SPM jalan tol.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah