KNKT Soroti Tingginya Kecelakaan di Jalan Tol Cipali

- 18 Desember 2020, 09:00 WIB
PETUGAS  Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan identifikasi bus Safari Lux Salatiga yang mengalami kecelakaan di tol Cipali KM 151, Majalengka, Jawa Barat, Senin, 17 Juni 2019. Dalam kecelakaan yang melibatkan 4 kendaraan tersebut menyebabkan sedikitnya 12 orang meninggal dunia dan 45 orang menderita luka-luka.*/ANTARA
PETUGAS Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan identifikasi bus Safari Lux Salatiga yang mengalami kecelakaan di tol Cipali KM 151, Majalengka, Jawa Barat, Senin, 17 Juni 2019. Dalam kecelakaan yang melibatkan 4 kendaraan tersebut menyebabkan sedikitnya 12 orang meninggal dunia dan 45 orang menderita luka-luka.*/ANTARA /

PORTAL MAJALENGKA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyoroti tingginya kecelakaan kendaraan bermotor di jalan Tol Cipali selama 2020 yang satu bulan rata-rata bisa mencapai 36 kali hingga memakan korban jiwa meninggal cukup banyak.

"Kami prihatin dengan kecelakaan di Tol Cipali yang sebagian besar yakni 80 persen disebabkan oleh kesalahan faktor manusia. Terakhir terjadi kecelakaan yang memakan korban tewas 10 orang," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam jumpa pers akhir tahun 2020 di Jakarta, Kamis dikutip dari Antara.

Menurutnya, kasus kecelakaan di Tol Cipali perlu mendapat perhatian serius dari pemangku kepentingan, termasuk dari pengelola jalan tol serta pemilik kendaraan bermotor, terutama truk.

Baca Juga: Pemkot Cirebon Larang Rayakan Malam Pergantian Tahun

Dari hasil investigasi yang dilakukan KNKT, kecelakaan paling banyak dialami sebuah truk yang mogok di bahu jalan dan ditabrak dari belakang oleh kendaraan lain.

Akibat kerasnya tabrakan dari belakang, maka kendaraan yang menabrak sampai masuk dan ringsek di kolong truk yang mogok. "Ini yang menyebabkan banyak korban tewas terjepit di kolong truk," katanya.

Untuk menghindari tabrakan dari belakang, KNKT menyarankan agar pemilik truk memasang bemper belakang di kendaraannya sehingga agar terjadi kecelakaan tidak terlalu fatal.

Baca Juga: Pemerintah Realokasi Anggaran untuk Vaksin Covid-19 Gratis

"KNKT juga sudah merekomendasikan kepada pengelola tol agar kendaraan yang mogok dan parkir di bahu jalan, sesegera mungkin diderek ke tempat aman agar terhindar tabrakan dari belakang," katanya.

Dia mengatakan, saat ini tidak ada ketentuan harus berapa lama kendaraan mogok di bahu jalan harus diderek ke lokasi aman. Bahkan pihaknya menemukan pernah ada truk yang mogok selama tiga hari di bahu jalan tapi tidak diderek.

Baca Juga: Pemain Persib Bandung Wajib Lapor Berat Badan Seminggu Sekali

"Ini berakibat ada truk yang mogok di bahu tol, ditabrak dari belakang oleh sebuah kendaraan, tapi karena tidak segera diderek beberapa hari kemudian ditabrak lagi dari belakang oleh kendaraan lain," kata Soerjanto.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x