Pemberian Status JC Kasus ASABRI, LPSK: UU No 31/2014 Sebaiknya Menjadi Rujukan Aparat Penegak Hukum

- 9 Februari 2021, 17:00 WIB
Wakil Ketua Umum LPSK Edwin Partogi Pasaribu.*
Wakil Ketua Umum LPSK Edwin Partogi Pasaribu.* //Dok.lpsk.go.id

PORTAL MAJALENGKA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, penetapan status Justice Collaborator (JC) dalam dugaan korupsi yang dilakukan PT ASABRI, maupun perkara tindak pidana korupsi lainnya sebaiknya merujuk pada aturan yang tepat.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, selain untuk kepentingan pengungkapan perkara kasus dugaan korupsi PT ASABRI, penegak hukum juga harus mempertimbangkan hal saksi pelapor. Sekaligus meminimalisir membuka celah hukum di kemudian hari.

Pernyataan wakil ketua LPSK tersebut menanggapi reaksi pihak Kejaksaan Agung yang mendapat permohonan JC dari tersangka dugaan korupsi kasus PT ASABRI, Hari Setiono dan Bachtiar Efendi.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Korupsi Asabri Termasuk Mantan Dirut PT Asabri

Edwin mengatakan, terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan, mekanisme JC sebaiknya didudukkan sesuai dengan ketentuan tata perundang-undangan yang berlaku.

“Tujuan pemberian perlindungan adalah memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Harapannya, pengungkapan terhadap suatu tindak pidana bisa menyeluruh. Tidak hanya terbatas kepada pelaku-pelaku kelas bawah, tetapi juga bisa menjerat pelaku utamanya,” ujar Edwin dalam siaran persnya di Jakarta, 8 Februari 2021 yang diterima Portal Majalengka.

Edwin mengungkapkan, berdasarkan rumusan UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK. Khususnya dalam kaitannya dengan memberikan perlindungan kepada saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collabolator).

Baca Juga: Jalur Tol Cipali KM 122 Amblas, Operator Langsung Bangun Lajur Darurat

Pertama, negara telah memberikan jaminan hak terhadap saksi, korban, pelapor, ahli, maupun saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerjasama dengan penegak hukum).

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: LPSK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah