Cegah Gratifikasi, KPK Dorong Instansi Segera Sampaikan Rencana Kerja UPG Tahun 2021

- 18 Januari 2021, 13:45 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding meminta instansi segera menyerahkan rencana kerja UPG tahun 2021
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding meminta instansi segera menyerahkan rencana kerja UPG tahun 2021 /portaljember.pikiran-rakyat.com/

PORTAL MAJALENGKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan ajang penghargaan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Terbaik 2020 pada kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN/D November 2020 lalu.

KPK mendorong instansi untuk segera menyampaikan rencana kerja Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) tahun 2021.

“Rencana kerja ini merupakan daftar kegiatan pengendalian gratifikasi yang akan dilakukan UPG di instansi masing-masing dan menjadi target kerja UPG pada Tahun 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding Minggu 17 Januari 2021.

Baca Juga: HMI Komsyarkum Gelar Diskusi dengan KPK, Bahas Masalah Bansos hingga Vaksin

Rencana kerja UPG itu, akan dimonitor oleh KPK per semester dan merupakan salah satu komponen penilaian atau evaluasi atas penerapan Sistem Pengendalian Gratifikasi Tahun 2021.

Sebelum mengisi rencana kerja, pengelola UPG harus mengunduh hasil evaluasi penerapan Sistem Pengendalian Gratifikasi Tahun 2020.

“Hasil evaluasi tersebut tersedia pada tautan https://tinyurl.com/PengendalianGratifikasiKLOP,” katanya.

Baca Juga: KPK Telusuri Besaran 'Fee' yang Diterima Eks Mensos Juliari Batubara

Evaluasi tersebut merupakan penilaian KPK atas implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) oleh UPG di masing-masing instansi dan menjadi dasar melakukan perbaikan pada tahun 2021.

Melalui tautan tersebut, pengelola UPG dapat mengisi rencana kerja UPG Tahun 2021 dengan mengakses tautan https://tinyurl.com/formatdataupg.

“Setelahnya, mengunggah dokumen rencana kerja yang telah ditandatangani pada tautan yang sama paling lambat 31 Januari 2021,” ucap Ipi.

Baca Juga: Merasa Masih Punya Utang, KPK Meyakini Harun Masiku Masih Hidup

Dia menyebutkan dari total 804 instansi, per 14 Januari 2021 KPK mencatat sebanyak 332 instansi sudah mengunduh hasil evaluasi pengendalian gratifikasi 2020 dan 20 instansi sudah mengunggah rencana kerja UPG Tahun 2021.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi kepada UPG yang telah berkontribusi dalam penerapan PPG di instansi sekaligus menjadi motivasi serta contoh bagi UPG lainnya.

“UPG adalah motor penggerak PPG yang memiliki peran penting dalam melakukan diseminasi aturan tentang gratifikasi dan pengelolaan laporan gratifikasi,” kata Ipi.

Baca Juga: Kemenkes Gandeng KPK Awasi Proses Vaksin Covid-19

Adapun PPG adalah program pencegahan yang KPK kembangkan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel.

Teknisnya melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif lembaga pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.

“PPG akan mendorong terbentuknya lingkungan berintegritas yang diwujudkan dengan kesadaran pegawai untuk menolak setiap pemberian gratifikasi atau tertib melaporkan penerimaan gratifikasi jika terpaksa menerimanya,” ujar Ipi. ***

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah