Jenis pemeriksaannya meliputi tiga bagian yakni keuangan dengan mencermati pergeseran anggaran dalam APBN dan APBD 2020 yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19.
Kemudian pemeriksaan kinerja terhadap program atau kegiatan penanganan untuk menilai efektivitas program.
Baca Juga: Korupsi PT Pelindo II, Kejagung Tunggu BPK Hitung Kerugian Negara
Selain itu, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dengan fokus pada kepatuhan dan pengendalian internal dalam menggunakan uang negara termasuk pemeriksaan investigasi.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, tahapan terakhir. Prosesnya kami baru melakukan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Bambang juga mengungkapkan BPK sudah mengindentifikasi lima risiko penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pemkot Sukabumi Berikan Opsi Penambahan Ruang Isolasi Pasien Covid-19
Yakni risiko kepatuhan menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, kemudian risiko strategis yakni dalam mencapai tujuan implementasi kebijakan.
Kemudian, risiko operasional yakni terkait dengan terkendalanya implementasi kebijakan di lapangan karena sistem yang kompleks.
Selanjutnya, risiko kecurangan dan integritas serta risiko keuangan yakni sejauh mana pemerintah menjaga ketergantungan pada pembiayaan eksternal. ***