Ngeri, Sempat Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Kronologi Penganiayaan Dokter di Palmerah

- 24 Desember 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan /Alexas/PIXABAY

Marah dan kalap, Abdul memukul korban dengan kunci Inggris yang dikantonginya ke kepala korban sebanyak sembilan kali.

“Kemudian pelaku merasa ketakutan dan mengantar korban kembali ke mobilnya untuk diarahkan pergi. Namun setelah datang massa, pelaku kabur dengan ojek daring,” ujar Audie.

Baca Juga: Delapan Rest Area di Jabar Jadi Tempat Pemeriksaan Tes Cepat Antigen

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan pelaku tidak dipengaruhi oleh alkohol maupun obat-obatan terlarang dalam melakukan aksinya ini.

“Kita sudah cek urin, yang bersangkutan tidak menggunakan obat apapun. Jadi tindakan yang dilakukannya itu dengan sadar, ya dia sadar dengan apa yang akan dilakukannya,” ujar Arsya.

Baca Juga: Jokowi Minta Menkes Budi Gunadi Sadikin Selesaikan Masalah Covid-19 Secepatnya

Abdul Jabar dikenakan pasal percobaan pemerkosaan dan penganiayaan serta pemerasan dengan pasal 53 junto 285 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 368 KUHP dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah