Kasus Korupsi Juliari, KPK Dalami Latar Belakang Kebijakan dan Proses Pengadaan Bansos

- 24 Desember 2020, 14:31 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARA/Humas KPK/

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus korupsi dana Bansos dari pemeriksaan mantan Mensos Juliari Peter Batubaraa (JBP).

KPK terus mendalami proses pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Penyidi KPK kembali memeriksa Juliari dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan kawan-kawan.

Baca Juga: Tahun 2021 Waspada 5 Jenis Ancaman Finansial Ini

"Juliari Peter Batubara, diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain, yaitu MJS dan kawan-kawan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis dilansir dari Antara.

"Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait latar belakang, kebijakan, dan proses pengadaan bansos Kemensos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," sambungnya.

KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Baca Juga: Rawan Korupsi, Presiden Minta Regulasi Ekspor Benih Lobster Dievaluasi

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x