NIK E-KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Jangan Khawatir, Ini Solusi BLT Banpres UMKM Cair

- 4 Desember 2020, 06:30 WIB
NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta, ini cara daftar banpres BPUM
NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta, ini cara daftar banpres BPUM /Tangkapan Layar e-Form BRI

PORTAL MAJALENGKA - Bagi pelaku usaha mikro yang telah mendaftar Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) tapi NIK E-KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum tidak perlu khawatir.

Pasalnya, bantuan langsung tunai (BLT) ini akan diperpanjang hingga 2021. Selain itu, pencairannya tidak hanya melalui BRI, tapi juga lewat BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Sehingga pelaku usaha mikro yang tidak dapat SMS dari BRI INFO bisa menunggu SMS dari bank lain.

Baca Juga: Pemerintah Kurangi 3 Hari Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama, Ini Jumlah Libur yang Ditetapkan

BPUM tahap pertama sudah cair. Sementara BPUM tahap kedua telah ditutup akhir November sejak dibuka Oktober.

Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan sudah daftar bantuan ini bisa menunggu pendaftarannya diproses.

Bagi yang lolos dapat Banpres Produktif ini akan mendapat kiriman pesan singkat (SMS) dari bank penyalur seperti BRI.

Baca Juga: Polisi Lakukan Klarifikasi 7 Orang Serukan Azan Jihad di Majalengka

Pelaku UMKM yang dapat SMS BPUM BRI bisa login ke link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK E-KTP dengan cara berikut:

  1. Buka browser atau aplikasi internet di HP, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor identitas E-KTP atau NIK
  3. Masukkan kode verifikasi yang tertera
  4. Klik Proses Inquiry
  5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Sopir Truk Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Tanjungsari

Pelaku usaha mikro yang terdaftar di link tersebut maka bisa mencairkan bantuannya di kantor BRI terdekat.

 

Untuk diketahui, BPUM atau dikenal juga dengan BLT Banpres UMKM ini besarannya Rp2,4 juta. Penerima BPUM merupakan pelaku usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) yang memenuhi syarat.

Syarat pendaftaran untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM ini adalah WNI yang punya usaha mikro tetapi bukan anggota TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Kabar Baik! Banyak Sekolah Dapat Kenaikan Dana BOS 2021, Begini Hitungannya

Selain itu, hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini. Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.***

Editor: Rasyid

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah