Pelaku usaha mikro yang terdaftar di link tersebut maka bisa mencairkan bantuannya di kantor BRI terdekat.
Untuk diketahui, BPUM atau dikenal juga dengan BLT Banpres UMKM ini besarannya Rp2,4 juta. Penerima BPUM merupakan pelaku usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) yang memenuhi syarat.
Syarat pendaftaran untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM ini adalah WNI yang punya usaha mikro tetapi bukan anggota TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Kabar Baik! Banyak Sekolah Dapat Kenaikan Dana BOS 2021, Begini Hitungannya
Selain itu, hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini. Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.***