KPK Juga Tangkap Keluarga Menteri Edhy Prabowo

- 25 November 2020, 09:51 WIB
KPK Tangkap Edhy Prabowo, Terllihat Novel Baswedan di OTT Menteri KKP
KPK Tangkap Edhy Prabowo, Terllihat Novel Baswedan di OTT Menteri KKP /Instagram/official.kpk

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu dini hari.

Selain Edhy, KPK dikabarkan juga mengamankan anggoata keluarganya.

"Ok, nanti diekspose detilnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip PortalMajalengka.com dari Antara, Rabu.

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Berdasarkan informasi, istri Menteri Edhy ikut ditangkap oleh tim KPK.

Saat ini, Edhy bersama beberapa orang yang ditangkap telah berada di Gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan informasi, Edhy ditangkap setelah pulang perjalanan dari Amerika Serikat.

Baca Juga: KPK 4 Bulan Lebih Puasa, Sekali OTT Langsung Seorang Menteri

Namun, KPK belum memberikan informasi detil terkait kasus apa sehingga pihaknya menangkap Edhy.

"Maaf selebihnya nanti saja, saya masih dalam perjalanan ke kantor," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Begini Kronologinya

Edhy ditangkan dengan beberapa orang lainnya di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Rabu dini hari.

"Benar, jam 01.23 dini hari di Soetta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta.

Berdasarkan informasi, Edhy ditangkap setelah pulang perjalanan dari Amerika Serikat.

Baca Juga: Pemerintah Telah Siapkan Sistem Satu Data Vaksinasi Covid-19  

"Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Edhy bersama beberapa orang yang ditangkap tersebut sudah berada di Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Namun, KPK belum memberikan informasi detil terkait kasus apa sehingga pihaknya menangkap Edhy.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Perhatikan 34.954 Guru yang Lulus Seleksi PPPK Tahun 2019

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah