Ini Caranya BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta Bisa Cair

- 24 November 2020, 12:00 WIB
BLT Subsidi Upah Kemendikbud untuk Guru dan Tenaga Kependidikan di Indonesia.
BLT Subsidi Upah Kemendikbud untuk Guru dan Tenaga Kependidikan di Indonesia. /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

PORTAL MAJALENGKA - Proses pancairan bantuan subsidi upah (BSU) Rp1,8 juta dari Kemendikbud mulai dilakukan.

Sebagaimana disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim saat peluncuran BSU, penyalurannya dilakukan bertahap sampai akhir November 2020.

Baca Juga: Selama Pandemi Banyak Janda dan Duda Baru, Begini Tanggapan Kemenag

Sekjen Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri Rizki Safari Rakhmat mengatakan sebelum pencairan terlebih dahulu harus disiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti print out info gtk, print out SPTJM (materai 6000), KTP, Katu Keluarga, dan NPWP.

"Dokumen itu dibutuhkan untuk aktivasi rekening di bank. Jadi langsung saja datang ke Bank yang tertera pada info gtk dengan membawa persyaratan tersebut," katanya.

Baca Juga: RUU Wabah Diusulkan Pemerintah Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Diberitakan Literasi News sebelumnya, dalam artikel Ini caranya Supaya Subsidi Upah Kemendikbud Rp1,8 Juta Bisa Cair, nanti customer service Bank akan mengecek data nasabah penerima BSU.

Apabila datanya sudah benar, maka akan dilanjutkan dengan pencetakan buku tabungan.

"Jadi dicetak buku, tidak menggunakan ATM. Kalau mau punya ATM mengajukan langsung minta dibuatkan ATM. Jadi sudah bisa langsung bisa dicairkan pada hari tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Tenaga Guru Berkurang 6 Persen Selama Empat Tahun terakhir

Sementara itu dilansir dari buku saku BSU Kemendikbud, subsidi upah disalurkan bertahap pada bulan November 2020.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PDDikti.

Baca Juga: Alami 74.350 Kasus Covid-19, Israel Akan Sediakan Vaksin Untuk Palestina

Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PDDikti. Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

Untuk mengetahui BSU Kemendikbud sudah dicairkan, PTK jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK.

Sedangkan PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PDDikti.

Baca Juga: Akibat Covid-19 Pengangguran Bertambah 2,56 Juta Orang, Begini Tanggapan Sri Mulyani

Demikian pula untuk mengetahui nomor rekening baru yang sudah dibuat oleh Kemendikbud untuk pembayaran BSU Kemendikbud. 

PTK jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK.

Sedangkan PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PDDikti.

Baca Juga: Nadiem : Guru Honorer Bisa Tiga Kali Ikut Seleksi PPPK

Dana BSU Kemendikbud, paling lambat tanggal 30 Juni 2021. Sedangkan bank penyalur BSU Kemendikbud yaitu Bank Himbara.

Ada empat Bank yang ditunjuk yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Baca Juga: Munas X MUI Bahas Fatwa Vaksin Covid-19

Apabila penerima bantuan tidak mengaktifkan rekening bantuan sampai dengan tanggal 30 Juni 2021, Bank penyalur akan menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.***(Hasbi/Literasi News)

 

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Literasi News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x