Begini Syarat dan Cara Cairkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Honorer

- 22 November 2020, 14:42 WIB
BLT Subsidi Upah Kemendikbud untuk Guru dan Tenaga Kependidikan di Indonesia.
BLT Subsidi Upah Kemendikbud untuk Guru dan Tenaga Kependidikan di Indonesia. /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

PORTAL MAJALENGKA- Kabar baik datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Jika sebelumnya Kemendikbud telah menyalurkan bantuan berupa kuota internet, kini Kemendikbud juga mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BSU sudah dimulai sejak 17 November disalurkan kepada guru honorer yang memenuhi syarat.

Sama seperti bantuan pemerintah lannya, Penyaluran BSU tersebut dilakukan melalui Bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Sebagaimana diberitakan PORTALJEMBER dalam artikel: Dokumen Persyaratan BSU Kemendikbud Sudah Lengkap? Ini Cara Mencairkan BLT Guru Honorer!,Para pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS yang memenuhi persayaratan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta.

Baca Juga: Salah Hitung, Posisi Jawa Barat Naik Menjadi Peringkat Tiga MTQ Nasional 2020

Bantuan ini ditujukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, termasuk para guru yang belum menjadi PNS.

Selain guru honorer, bantuan ini juga ditujukan untuk kepala sekolah, dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di sekolah negeri maupun swasta.

Selama memenuhi persyaratan, maka pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS akan mendapat bantuan ini.

Baca Juga: Kepemimpinan Joe Biden Bawa Perekonomian Dunia Lebih Ramah Lingkungan

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x