Begini Syarat dan Cara Cairkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Honorer

- 22 November 2020, 14:42 WIB
BLT Subsidi Upah Kemendikbud untuk Guru dan Tenaga Kependidikan di Indonesia.
BLT Subsidi Upah Kemendikbud untuk Guru dan Tenaga Kependidikan di Indonesia. /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

Dikutip Portal Jember dari Kemendikbud, berikut syarat mendapatkan BSU Kemendikbud.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Membanggakan! Jabar Peringkat Keempat MtQ Nasional, Peroleh Poin Sempurna

Jika pendidik atau tenaga kependidikan telah memenuhi syarat ini, maka langkah selanjutnya adalah mencairkan bantuan.

Caranya pun cukup mudah, yakni dengan mengakses info GTK di laman info.gtk.kemdikbud.go.id. Sedangkan untuk tingkat perguruan tinggi bisa mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah