PORTAL MAJALENGKA- Ditengah kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan segera turun bulan ini ditemukan pekerja dengan gaji diatas 5 Juta mendapatkan bantuan.
Dikabarkan bantuan tersebut diberikan setelah ada rekomendasi dari KPK. Dimana KPK memberi rekomendasi agar data yang diperoleh dipadankan dengan wajib pajak.
Dilansir dari Galamedianews.com dalam artikel: Ditemukannya Pekerja Bergaji Diatas Rp 5 Juta Dapat Bantuan Subsidi Upah, Awalnya Rekomendasi KPK
Baca Juga: Ini Pesan Aa Gatot Brajamusti untuk Parfi
"Jadi kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kepada RRI PRO3 saat kunjungan kerja peresmian BLK Komunitas di Mojokerto, Sabtu 7 November 2020.
Baca Juga: Kamala Harris di Balik Kemenangannya Terpilih sebagai Wakil Presiden AS, Tak Mampu Mendanai Kampanye
Terkait hal itu, Ida menuturkan, pihaknya akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. "Apakah diteruskan atau ternyata (si penerima dengan gaji di atas Rp5 juta) terdampak Covid-19," jelasnya.
Menurut Ida, bagi yang sudah memenuhi syarat, pencairan BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
Baca Juga: Indonesia masih Sebagai Pengekspor Terbesar Sarang Burung Walet