Alhamdulillah, Tenaga Pendidikan Non-PNS Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta

18 November 2020, 07:30 WIB
ILUSTRASI - melengkapi syarat dan dokumen untuk dapat menerima BLT BSU guru honorer subsidi gaji Kemendikbud /PIXABAY/mohamed_hassan

PORTAL MAJALENGKA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS diberikan sebesar Rp1,8 juta dan bakal diberikan kepada sekitar 2 juta orang tenaga pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan itu saat Webinar yang diadakan oleh Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud RI dengan judul 'Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 2020' pada Selasa 17 November 2020.

"Bantuan diberikan satu kali kepada masing-masing penerima. Siapa saja penerima itu, Dosen, guru, non PNS, guru kepala sekolah, pendidik PAUD, tenaga perpustakaan, laboratorium, dan administrasi serta operator sekolah termasuk dalam bantuan BSU," kata Nadiem Makarim.

Baca Juga: Kasus Video Asusila Mirip Artis Seret 2 Tersangka, Gisel Diperiksa Polisi 5 Jam

Nadiem Makarim menjelaskan jika bantuan tersebut diberikan kepada 2.034.732 juta orang dan terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta.

"Ini termasuk swasta, mereka berhak mendapat bantuan dari pemerintah, termasuk 237.623 tenaga perpustakaan, laboratorium, dan tenaga administrasi," kata dia sperti keterangan tertulis yang diterima PortalMajalengka.com.

Alasan pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah, kata Nadiem Makarim, untuk membantu ujung tombak pendidikan di berbagai macam sekolah yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak di situasi pandemi ini.

Baca Juga: Capai Target Partisipasi Pemilih, KPU Indramayu Adopsi Sosialisasi Pemilu 2019

"Dan sekali lagi, ini bukan hanya hasil dari Kemendikbud, tapi juga hasil dari perjuangan Kemenpar RB, Kemnlu, BUMN dan tentu saja juga dorongan dari Pak Presiden (Joko Widodo) dan juga dukungan penuh dari komisi X di DPR RI yang telah berjuang untuk bantuan ini," ujarnya.

Persyaratan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS untuk menerima Bantuan Subsidi Upah ini pun juga dijelaskan oleh Nadiem Makarim.

Ini kriterianya sangat sederhana, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berstatus bukan PNS, memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000, dan tidak menerima bantuan subsidi upah gaji dari Kemnaker.

Baca Juga: Vaksin Melindungi Masa Depan Generasi Muda Indonesia

Dari program-program lainnya, dan juga tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020," sambungnya.

"Alasan kenapa kita tidak memberikan (diluar dari kriteria) ini agar bantuan sosial kita itu adil dan tidak tumpang tindih. Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak kedapatan," sambungnya.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler