Pengusaha Pribumi Sambut Baik PSBB Transisi

12 Oktober 2020, 09:30 WIB
Warga berjalan di jembatan penyeberangan orang di Jakarta. Memasuki PSBB Jakarta transisi ada sejumlah aturan baru pada aktivitas di perkantoran. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PORTAL MAJALENGKA – Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai 12 Oktober 2020 sampai 25 Oktober 2020.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyambut baik pemberlakuan kembali PSBB transisi tersebut.

“Rasa optimisme pengusaha kembali muncul dengan diberlakukannya kembali PSBB transisi, tentu dengan harapan jangan lagi kembali ke PSBB yang diperketat,” kata Sarman di Jakarta, Minggu 11 Oktober 2020.

Baca Juga: PSBB DKI Kebijakan Rem dan Gas

Kebijakan PSBB transisi tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 102 Tahun 2020, tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Sarman menilai setidaknya kegiatan perekonomian di Jakarta mulai bergairah kembali sekali pun masih dalam batasan pengunjung 50 persen.

Kapasitas tampung pengunjung sebanyak 50 persen tersebut berlaku di berbagai sektor usaha jasa seperti hotel, restoran, kafe, rumah makan, pertokoan, pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Anies : 3 Halte Transjakarta Harus Rombak Total

Berlaku juga di pasar rakyat, pergudangan, pabrik, pusat wisata/rekreasi, UKM, hingga salon dapat beroperasi kembali.

Jam operasional pasar rakyat diatur pengelola pasar. Sementara pusat perbelanjaan dan mal, pertokoan, retail serta UKM beroperasi mulai pukul 06.00 WIB dan berakhir pukul 21.00 WIB.

Sarman menjelaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan, sehingga angka penyebaran Covid-19 dapat terkendali dan semakin menurun.

Baca Juga: Kerusakan Fasum di DKI Pasca Unjuk Rasa Rp65 Miliar

Sehingga pemerintah dapat mengambil kebijakan yang lebih longgar lagi.

Selain itu, cash flow para pengusaha dinilai sudah semakin mengkhawatirkan karena kewajiban bulanan tidak lagi seimbang dengan pemasukan yang ada.

“Jika PSBB diperketat terlalu berkepanjangan, tidak tertutup kemungkinan akan banyak pengusaha yang gulung tikar dan angka pengangguran semakin bertambah,” kata dia.

Baca Juga: Selain Fokus Covid-19, DKI Waspada La Nina

Dia menambahkan bahwa para pengusaha berharap agar momentum Hari Natal dan Tahun Baru dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan daya beli konsumsi rumah tangga.

Dengan begitu, dapat menopang pertumbuhan ekonomi di kuartal IV-2020 ke arah pertumbuhan yang positif, tentu dengan kebijakan yang sudah longgar dan normal. ***

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler