Pemerintah Siapkan Bantuan BLT Dana Desa Rp 13 Triliun, Begini Cara Dapatnya!

5 Oktober 2020, 19:30 WIB
Begini Cara Cek Apakah Dapat BLT Rp 500 Ribu atau Tidak /Ist/mantrasukabumi/

PORTAL MAJALENGKA - Menurut Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, ada sisa anggaran sebesar Rp 30,7 triliun Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang mampu menyerap 7,05 juta karyawan.

Menurutnya, Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyalurkan bantuan BLT dana desa untuk keluarga yang terkena pandemi covid-19.

Cara dan syarat dapat bantuan ini cukup mudah.

Baca Juga: Kasus Suap Mahkamah Agung, KPK Periksa Seorang Pengacara

"Kalau Rp30,793 triliun ini nanti digunakan untuk Program Padat Karya Tunai Desa hingga Desember 2020 dengan asumsi setiap PKTD 8 hari per bulan maka akan ketemu 7.056.751 pekerja yang akan terserap dengan PKTD," kata Halim dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 September 2020.

Halim juga menambahkan, selain sisa anggaran Rp30,7 triliun anggaran untuk PKTD, juga terdapat sisa anggaran Dana Desa sebesar Rp13,06 triliun untuk melanjutkan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga Desember 2020.

Lebih lanjut, Halim juga menyampaikan laporan penggunaan dana desa yang hingga saat ini anggaran Dana Desa telah disalurkan ke rekening kas desa (RKDes) sekitar Rp52 triliun.

Baca Juga: Jelang Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 11, Muncul Isu Joki untuk 'Pengangguran'

"Telah digunakan untuk Desa Tanggap Covid, Padat Karya Tunai, dan pembangunan infrastruktur lainnya mencapai Rp11,9 triliun, dan yang lain untuk BLT Dana Desa digunakan Rp15,4 triliun sehingga dana yang sudah terserap total Rp27,345 triliun," ujarnya.

Diberitakan Berita DIY sebelumnya dalam artikel yang berjudul Bantuan BLT Dana Desa Rp 13 Triliun Dari Pemerintah Siap Cair, Ini Syarat dan Cara Dapatnya,

Baca Juga: DPRD Anjurkan Pemprov Jawa Barat Tingkatkan Anggaran Bansos

Syarat dan cara mendapatkan bantuan tunai  

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut. Di antaranya adalah: 

Baca Juga: Tolak RUU Cipta Kerja, SPN Majalengka Akan Datangi Kantor DPRD

  1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
  4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa mengomunikasikannya ke aparat desa.***(Iman Fakhrudin/Berita DIY)
Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler