Kecewa Pembagian BLT, Jokowi Akan Rombak Jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan

25 September 2020, 13:49 WIB
Presiden Jokowi. /Pikiran Rakyat/

PORTAL MAJALENGKA - Pencairan bantuan BPJS Ketenagakerjaan berupa subsidi gaji senilai Rp 600 ribu untuk karyawan swasta bergaji Rp 5 juta memang beberapa kali menemui kendala.

Terhitung pencairan subsidi gaji dibagi menjadi empat tahap yang sebelumnya sudah terkumpul datanya.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyebutkan bahwa pencairan tahap IV sempat membutuhkan proses ceklis sebelum akhirnya bisa dicairkan.

Baca Juga: Usum Covid-19 Sat Reskrim Polres Majalengka Ngungkab Judi Togel Online

Sementara itu, Presiden Joko Widodo rupanya sudah menyiapkan panitia seleksi untuk merombak jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip Zonajakarta.com dari RRI, meski sempat tertunda, akhirnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan penyaluran subsidi upah atau gaji tahap IV akan dicairkan bagi para penerima yang memenuhi kriteria Permenaker 14 Tahun 2020.

Ida juga menjelaskan pihaknya telah menyediakan layanan pengaduan terkait penyaluran bantuan subsidi upah/gaji melalui laman Bantuan Kemnaker.

Baca Juga: Guru Besar UGM Prediksi Covid-19 di Indonesia Berakhir 2021

Para pekerja/buruh bisa memanfaatkannya untuk bertanya, mencari informasi ataupun mengadukan permasalahan terkait bantuan subsidi upah atau gaji.

Tak terlepas dari kinerja BPJS Ketenagakerjaan, kini Presiden Jokowi sudah ambil langkah untuk mengganti para direksi.

Dikutip Zonajakarta.com dari Galamedia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk panitia seleksi (pansel) calon anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kemendes PDTT Kucurkan Dana Rp30,7 triliun Untuk Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD)

Pembentukan ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98/P 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Beleid tersebut diteken Presiden Jokowi pada Senin, 21 September 2020.

Disebutkan, pembentukan pansel dilakukan dengan mempertimbangkan masa tugas Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang ditetapkan pengangkatannya dengan Keppres Nomor 25/P Tahun 2016 tanggal 16 Februari 2016, akan berakhir pada 19 Februari 2021.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Komponen Tower Telekomunikasi di Majalengka

Dalam diktum kedua beleid tersebut, Presiden Jokowi menunjuk Haiyani Rumondang sebagai Ketua merangkap Anggota Pansel.

Haiyani juga mewakili unsur pemerintah mengingat ia saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.

Presiden Jokowi pun menunjuk Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto sebagai wakil ketua dan Sekretaris Dewan Jaminal Sosial Nasional Ricky Radius Siregar sebagai sekretaris.

Baca Juga: Mudahnya Bayar Tagihan Rumah Selama di Rumah Aja

Pada pansel tersebut ada lima anggota yang mewakili unsur tokoh masyarakat yaitu Ahmad Erani Yustika, Hotbonar Sinaga, Myra Maria Hanartani, Padang Wicaksono, dan Rahma Iryanti.

Pansel tersebut memiliki sejumlah tugas di antaranya menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan penetapan calon anggota dewan dan direksi.

Kemudian, menetapkan dan melaksanakan mekanisme/tata kerja pendaftaran, seleksi, dan pengumuman; membuka pendaftaran seleksi, menerima pendaftaran dan melakukan seleksi; mengumumkan nama calon kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Realisasi Target Bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) di Tahun 2025

Berikutnya mengolah tanggapan dari masyarakat; melakukan penilaian kompetensi dan integritas calon; menentukan nama calon yang lolos seleksi untuk disampaikan kepada Presiden dengan mencantumkan peringkat hasil seleksi; dan memberikan laporan akhir kinerja dan evaluasi kegiatan kepada Presiden.

"Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawa serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden," jelas diktum keempat Keppres 98/2020.

Adapun masa kerja pansel terhitung sejak ditetapkannya Keppres 98/2020 hingga ditetapkannya anggota dewas dan direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sering Menghilang, Najwa Shihab Pertanyakan Keberadaan Menkes Terawan

"Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas panitia seleksi dibebaskan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Dewan Jaminan Sosial Nasional," tulis diktum keenam Keppres 98/2020.

Sementara itu hingga Senin, BLT BPJS Ketenagakerjaan baru tersalurkan ke sekitar 8,7 juta pekerja. Data tersebut tersebar mulai dari tahap 1 hingga tahap 3 dengan prosentase sebesar 96,89 persen dari total 9 juta penerima.

Rinciannya penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu tahap 1 sebanyak 2.484.429 atau 99,38 persen dari total 2,5 juta penerima.

Baca Juga: Gara-gara Video Kampanye, Najwa Shihab Ditegur Luhut

Kemudian penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu tahap 2 sebanyak 2.980.913 atau 99,36 persen dari total 3 juta penerima.

Penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu tahap 3 sebanyak 2.255.009 atau 93 persen dari total 3,5 juta penerima.

Oleh karena itu, bagi calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu namun hingga kini belum menerima dana tersebut bisa jadi ada beberapa kendala atau penyebab, sehingga calon penerima harus segera memastikannya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ancam Bubarkan Jika Terjadi Kerumunan di Pilkada Serentak 2020

Satgas PEN mencatat program BLT pekerja bergaji di bawah Rp5 juta baru tersalurkan sebesar Rp7 Triliun per 14 September.

Jumlah itu, setara 17,43 persen dari pagu anggaran Rp37,87 triliun. Hal ini mengindikasikan penyaluran BLT sangat lamban.

Padahal Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar penyaluran seluruh BLT kepada masyarakat dipercepat untuk meningkatkan daya beli pada  kuartal III 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira, BST Diperpanjang Hingga Desember 2020, Cek di cekbansos.siks.kemsos.go.id

Presiden Jokowi dalam rapat terbatas melalui telekonferensi video di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 14 September 2020, mengatakan saat ini sudah menuju akhir September 2020, yang merupakan akhir dari kuartal III 2020 atau momentum pemulihan ekonomi.

Terkait hal itu seluruh stimulus untuk menggerakkan perekonomian masyarakat harus disalurkan.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Zona Jakarta dengan judul Kinerja Pencairan BLT Jadi Sorotan, Jokowi Siap Rombak Jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan.***(Nika Wahyu/Zona Jakarta)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler