PORTAL MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menangkap salah seorang anggota sindikat pencurian komponen sebuah provider telekomunikasi yang telah beraksi di beberapa daerah.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya dan saat ini polisi pun tengah melakukan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, salah seorang tersangka yang dibekuk polisi, diketahui berinisial MA (30) warga Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Mudahnya Bayar Tagihan Rumah Selama di Rumah Aja
Baca Juga: Kabar Gembira, BST Diperpanjang Hingga Desember 2020, Cek di cekbansos.siks.kemsos.go.id
"Sindikat ini ada empat orang pelaku. Satu tersangka sudah kita amankan, tiga tersangaka lainnya masih dalam pengejaran petugas," ungkap Kapolres, dalam keterangan resminya di mapolres setempat, Jumat 25 September 2020.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan itu bermula dari adanya laporan yang disampaikan dua perusahaan telekomunikasi.
Dalam laporannya, empat buah baterai dan seperangkat UBPP milik operator Tri, telah hilang.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Realisasi Target Bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) di Tahun 2025