Polres Majalengka Berlakukan Tes Psikologi Bagi yang Akan Membuat dan Memperpanjang SIM.

- 29 Agustus 2020, 13:43 WIB
Kasatlantas Polres Majalengka AKP Luky Martono
Kasatlantas Polres Majalengka AKP Luky Martono /Rasyid/

PORTAL MAJALENGKA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, akan memberlakukan tes psikologi bagi pemohon yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal itu disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Lantas, AKP Luky Martono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pemberlakuan tes psikologi itu tak hanya bagi pemohon SIM yang baru tetapi juga yang perpanjangan.

Untuk pemberlakukan tes psikologi tersebut, akan diterapkan pada Bulan September 2020 mendatang.

"Tes psikologi ini berlaku bagi pemohon SIM baru dan perpanjangan untuk semua golongan dan saat ini kita masih dalam tahap sosialisasi terlebih dahulu," ucap AKP Luky Martono, Sabtu 29 Agustus 2020.

Baca Juga: Majalengka Kota Sarebu Curug

Luky Martono mengungkapkan, aturan pemberlakukan tes psikologi tersebut tertuang dalam UU RI, nomor 2 tahun 2009, tentang Polri dan UU Nomor 22 tahun 2019, tentang LLAJ dan aturan itu juga diperkuat dengan peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012.

"Tes psikologi dilakukan oleh psikolog yang berpengalaman dan ditunjuk langsung oleh Polri dan pemohon SIM harus memenuhi syarat administrasi dan kesehatan (jasmani dan rohani). Tes psikologi merupakan syarat untuk bukti kesehatan rohani," ungkap Kasatlantas.

Pemberlakuan psikologi tersebut, sambung Luky, juga sesuai ST Kapolri, nomor: ST/1681/VI/YAN.1.1/2020/tanggal 15 juni 2020, tentang penegasan kembali persyaratan kesehatan PD YAN BIT SIM.

Baca Juga: Desa Pilangsari Dapat Bantuan Maskara dari Pemprov Jabar

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x