"Pemberlakuaan psikologi, juga sesuai ST Kapolda Jabar: ST/1589/VIII/YAN.1.1/2020, 10 Agustus 2020, tentang penekanan kembali proses penerbitan SIM di Satpas Polres jajaran," paparnya.
Dengan adanya pelaksanaan tersebut, agar pengendara tidak hanya memahami aturan berkendara dan rambu lalu lintas.
"Tapi juga bisa mengendalikan diri selama berkendara. Sehingga bisa menekan angka kecelakaan," pungkasnya. ***