PORTAL MAJALENGKA - Sebagaimana diketahui saat ini kita sudah berada di penghujung tahun 2023 dan akan memulai tahun 2024. Pemerintah dalam hal ini sudah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024 melalui Surat Keputisanj Bersama (SKB) 3 Menteri.
SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti bersama tahun 2024 tersebut ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024 tersebut dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi seluruh instansi yang berkaitan.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Berikut Rinciannya
Adapun untuk ketentuan cuti bersama untuk Apratur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berbeda dengan lembaga instansi swasta yang diatur oleh pimpinan masing-masing instansi.
Berikut daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024 sebagimana keputusn 3 menteri.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2024
- 1 Januari: Tahun Baru Masehi
- 8 Februari: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi dan Tahun Baru Saka
- 29 Maret: Wafat Isa Al Masih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10 11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 16 September : Maulid Nabi
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Sebut Indonesia Raih Peringkat Ke-3 dalam SGIE
Daftar Cuti Bersama Tahun 2024
- 9 Februari: cuti bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Nyepi
- 8,9,12,15 : Cuti bersama Idul Fitri 1445 H
- 10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti bersama Waisak
- 18 Juni: Cuti bersama Hari Raya Idul Adha
- 26 Desember: Cuti bersama Natal
Itulah daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama sebagimana yang telah ditetapkan oleh ketiga menteri. *