Sudah Ditetapkan, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

- 11 Oktober 2022, 21:29 WIB
Ilustrasi faftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Catat Tanggalnya!
Ilustrasi faftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Catat Tanggalnya! /Media Blitar/Ayu Eviana/

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Melalui SKB, telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari. Terbagi dari libur nasional 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

Seperti diketahui, hari libur nasional dimaksudkan untuk memperbolehkan warga masyarakat merayakan dan memperingati suatu peristiwa penting menurut tradisi kebudayaan atau ritual keagamaan yang disahkan secara nasional.

Baca Juga: Info Terupdate SKB Cuti Bersama 2022, Inilah Rinciannya

Sementara cuti bersama adalah hari cuti khusus untuk para pegawai lembaga pemerintah seperti instansi pemerintah dan badan usaha milik negara atau daerah. Hari cuti bersama ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Untuk lebih jelasnya, berikut Portal Majalengka telah merangkum daftar hari libur nasional dan cuti bersama kalender tahun 2023:

1. Senin, 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

2. Kamis, 23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

3. Jumat, Senin, Selasa 21, 24, 25 dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Instagram Kemenpan-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x