Kalender 2022, Berikut Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang Perlu Diketahui

- 31 Januari 2022, 20:21 WIB
Kalender Tahunan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang Perlu Diketahui
Kalender Tahunan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang Perlu Diketahui /PEXELS/Towfiqu barbhuiya

PORTAL MAJALENGKA  - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah meneken surat terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.

SKB 3 Menteri tersebut menjadi acuan bagi pegawai swasta dan pemerintah agar dapat mengetahui waktu libur nasional dan cuti bersama selama kalender 2022.

Namun terkait cuti bersama tertulis dalam SKB 3 Menteri tersebut akan ditetapkan di kemudian hari melihat perkembangan pandemi Covid-19.  

Baca Juga: 20 Twiboon Imlek 2022 Terbaru, Keren untuk Dijadikan Status Beberapa Media Sosial

Sebagai acuan dalam SKB menyebutkan bahwa aparatur negara cuti bersama mengikuti perundang-undangan dan swasta mengikuti sesuai peraturan perusahaan atau pimpinannya.

Berikut kalender libur nasional tahun 2022 yang telah ditetapkan pemerintah;

Sabtu, 1 Januari 2022 Tahun Baru Masehi

Selasa, 1 Februari 2022  Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

Baca Juga: TWIBON IMLEK TERKEREN, Rayakan Tahun Baru Imlek 2022 dengan Pasang Twibon Ini, Angpao Selalu Dinanti

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: SKB 3 Menteri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x