PORTAL MAJALENGKA - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah meneken surat terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
SKB 3 Menteri tersebut menjadi acuan bagi pegawai swasta dan pemerintah agar dapat mengetahui waktu libur nasional dan cuti bersama selama kalender 2022.
Namun terkait cuti bersama tertulis dalam SKB 3 Menteri tersebut akan ditetapkan di kemudian hari melihat perkembangan pandemi Covid-19.
Baca Juga: 20 Twiboon Imlek 2022 Terbaru, Keren untuk Dijadikan Status Beberapa Media Sosial
Sebagai acuan dalam SKB menyebutkan bahwa aparatur negara cuti bersama mengikuti perundang-undangan dan swasta mengikuti sesuai peraturan perusahaan atau pimpinannya.
Berikut kalender libur nasional tahun 2022 yang telah ditetapkan pemerintah;
Sabtu, 1 Januari 2022 Tahun Baru Masehi
Selasa, 1 Februari 2022 Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
Baca Juga: TWIBON IMLEK TERKEREN, Rayakan Tahun Baru Imlek 2022 dengan Pasang Twibon Ini, Angpao Selalu Dinanti