Pemerintah Tetapkan Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Berikut Rinciannya

- 15 September 2023, 14:00 WIB
Catat! Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Sesuai Ketetapan Pemerintah.
Catat! Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Sesuai Ketetapan Pemerintah. /Kemenag/

 

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Penetapan itu diinformasikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Pada tahun 2024 mendatang, akan ada 17 hari libur nasional. Jika melihat SKB Tiga Menteri, hari libur nasional tahun depan masih sama seperti tahun 2023, yaitu tidak ada penambahan maupun pengurangan.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Terbaru Tahun 2023

Berikut daftar hari libur nasional 2024 berdasarkan SKB Tiga Menteri:

- 1 Januari 2024 (Senin): Tahun Baru 2024 Masehi

- 8 Februari 2024 (Kamis): Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1445 H

- 10 Februari 2024 (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 11 Maret 2024 (Senin): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah