Pemerintah Ganti E-KTP dengan IKD, Berikut Tata Cara Membuat dan Menggunakannya

8 Desember 2023, 13:13 WIB
Tampilan aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD yang bisa diunduh melalui android atau ios. /Playstore/DITJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI/

 

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah akan mengganti Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pemerintah menargetkan 50 juta penduduk beralih dan mulai menggunakan IKD.

Namun, untuk tahun 2023 ini penggunaan IKD belum merata. Dalam hal ini pula pemerintah mempermudah pembuatan IKD bagi para masyarakat.

Sebelum mendaftar untuk membuat IKD, masyarakat diminta untuk mempersiapkan sejumlah persyaratan. Sehingga saat proses pendaftaran, akan lebih mudah diproses.

Baca Juga: KPU Kirim Surat ke Kemendagri Terkait Kepemilikan E-KTP bagi Pemilih Pemula, Minta Percepatan Cetak

Syarat membuat KTP Digital atau IKD:

1. KTP

2. Ponsel pintar yang berbasis Android atau iOS yang terkoneksi dengan internet

3. Email pribadi yang masih aktif

Cara membuat KTP Digital:

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel lewat Google Play Store bagi pengguna Android

2. Isikan data pribadi berupa NIK, email, nomor ponsel

3. Klik ‘Verifikasi Data’

4. Lakukan verifikasi wajah kamu dengan tombol ambil foto menggunakan Face Recognition

5. Pilih ‘Scan QR code’ yang didapatkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

6. Cek kode aktivasi di email, lalu aktivasi IKD

7. Masukkan kode aktivasi dan captcha

8. Aktivasi IKD selesai

Baca Juga: DISDUKCAPIL MAJALENGKA Sediakan Aplikasi IKD, Akses Layanan Kependudukan Mudah Lewat HP, Buruan Daftar

Sedangkan perbedaan E-KTP dengan IKD yaitu sebagai berikut:

E-KTP

1. Berbentuk kartu yang bisa dipegang pemilik

2. Dicetak oleh Dinas Dukcapil

3. Bisa disimpan di dompet

4. Tidak perlu koneksi internet saat digunakan

5. Beberapa kasus masih membutuhkan fotokopi

KTP Digital atau IKD

1. Berbentuk foto e-KTP dan QR code

2. Cukup pakai smartphone atau sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk

3. Disimpan di smartphone

4. Perlu koneksi internet yang memadai saat mengaksesnya

5. Perlu sejumlah langkah verifikasi

6. Kemungkinan fotokopi tidak dibutuhkan di masa depan

Baca Juga: Inspiratif! Ini Cerita Nucha Bachri dan Ario Pratomo Terapkan Self-Care di Shopee 12.12 Birthday

Itulah syarat membuat IKD dan tata cara menggunakannya. Efisiensi KTP digital disebut sangat tinggi. Pasalnya, pengguna tidak perlu mencetak atau menyimpan bentuk fisiknya di dompet.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa target utama pembuatan IKD saat ini adalah kalangan milenial. Pasalnya, sebagian besar sudah terbiasa menggunakan handphone dalam aktivitas sehari-hari.

Bagi penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation. *

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler