Kemenag dan DPR Sepakat Bentuk Panitia Kerja BPIH, Sampaikan Biaya Haji Naik Jadi Rp105 Juta Per Jamaah

14 November 2023, 17:11 WIB
Kemenag sedang melaksanakan rapat dengan Anggota DPR mengani pembentukan Panja BPIH. /Kemenag/

 

PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Agama (Kemenag RI) dan DPR Sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1445 H/2024 M dan akan diketuai oleh Moekhlas Sidik.

Kesepakatan mengenai Panitia Kerja BPIH tersebut merupakan hasil keputusan Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama bersepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang BPIH tahun 1445 H/2024 M serta secepatnya dapat memulai pembahasan mengenai asumsi dasar dan komponen BPIH,” jelas  Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dikutip dari laman Kemenag pada Selasa, 14 November 2023.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah menyampaikan usulan rata-rata BPIH per jamaah pada tahun depan sebesar Rp105.095.032,34.

Baca Juga: PCNU Kabupaten Cirebon Kolaborasi dengan Kemenag dan Pemda Sukseskan MQK

Konon, anggaran tersebut nantinya akan dibagi menjadi dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jamaah Haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).

“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” jelasnya.

Menag RI juga menjelaskan, bahwa BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen untuk keberlangsungan ibadah haji, di antaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jamaah haji.

“Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” tutur Menag.

Menag juga mengungkapkan bahwa kuota jamaah haji Indonesia pada 2024 sebanyak 241.000, yang terdiri atas 221.720 kuota haji reguler dan 19.280 kuota haji khusus. Jumlah tersebut akan dibagi kembali dalam 598 kelompok terbang (kloter).

Baca Juga: Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2023 Rp69 Juta, Menag: Itu yang Paling Logis

“Panja BPIH juga berfungsi membuat skenario-skenario pelayanan yang optimal di tengah pengurangan jumlah petugas yang sangat signifikan, dari 4.600 menjadi hanya 2.120. Padahal jumlah jemaah kita bertambah 20.000,” ungkap Menag.

Pihaknya akan terus berkomunikasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk menambah kuota petugas agar dapat memberi pelayanan terbaik untuk para jemaah haji. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Kemenag RI

Tags

Terkini

Terpopuler