PORTAL MAJALENGKA - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) memang mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Untuk tahun 2022 biaya haji Rp39.886.009. Naik dari tahun 2020 Rp 38 juta lebih.
hal ini terjadi karena mempertimbangkan kurs, biaya hidup dan penerbangannya.
Baca Juga: Agar Cepat Bisa Pergi Haji dan Umroh, Inilah Ijazah dari Habib Umar Muthohar yang Harus Diamalkan
Sebelumnya, di yahun 2022 ini dari Kementrian Agama mengusulkan untuk BPIH senilai Rp. 45.053.368,00.
Harga ini memang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, hal ini dikarenakan adanya biaya protokol kesehatan (prokes) dan naiknya biaya penerbangan bagi jama'ah haji.
Dilansir dari akun resmi Instagram Indonesia berikut rincian kenaikan harga haji dari tahun 2015-2022:
Baca Juga: Kilas Balik Pelaksaan Ibadah Haji dan Umroh di Kala Pandemi Covid-19
- Biaya Haji tahun 2015 : Rp. 30 juta - Rp. 38,2 juta.