Masih Dibuka Sertifikasi Halal Gratis untuk Usaha Mikro 2023, Berikut Syarat dan Tata Caranya

5 Juli 2023, 06:36 WIB
Ilustrasi Masih Dibuka Sertifikasi Halal Gratis untuk Usaha Mikro 2023, Berikut Syarat dan Tata Caranya./Pixabay/ /

PORTAL MAJALENGKA - Program sertifikasi halal gratis untuk usaha mikro yang diadakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih dibuka hingga saat ini.

Program sertifikasi halal tersebut telah dibuka sejak 2 Januari 2023, dan pada tahun ini Kemenag menyediakan 1 juta sertifikat halal bagi pemilik usaha mikro yang ingin melakukan sertifikasi halal pada usahanya.

Pasalnya, Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memberi sanksi terhadap produk-produk yang belum memiliki sertifikat halal mulai tahun depan. Adapun, sanksi yang diberikan bisa berupa penarikan barang dari pasar.

Baca Juga: Tak Diperkuat Asnawi, Jeonnam VS Seoul E Land Berlangsung Dramatis Dan Berakhir Imbang

Lalu apa saja persyaratan yang perlu diaiapkan dan bagaimana tata caranya? Berikut penjelasannya.

Syarat-syarat pendaftaran Sertifikat Halal Gratis (Sehati) 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

Baca Juga: BUKAN JAWA TIMUR, Daftar Pemilih Terbanyak Pada Pemilu 2024 Ternyata Provinsi ini

4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

Baca Juga: BUKAN JAWA TIMUR, Daftar Pemilih Terbanyak Pada Pemilu 2024 Ternyata Provinsi ini

7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;

Baca Juga: CONTOH SOAL TES TULIS CAT KPU Kabupaten/Kota Lengkap dengan Jawabannya

10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;

Baca Juga: Ponpes Modern Ar Rahmat Majalengka Adakan Training Motivasi Guna Bentuk Moral Santri di Era Globalisasi

14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Usaha mikro terpilih akan mendapatkan fasilitas pendaftaran tanpa dipungut biaya dengan memenuhi persyaratan yaitu:

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki alamat domisili yang jelas

Baca Juga: Asnawi Day! Berikut Jadwal, Prediksi, Serta Link Live Streaming Jeonnam Dragons vs Seoul E Land FC

4. Mengisi formulir pendaftaran online di tautan berikut bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI
5. Berkriteria usaha mikro, yaitu modal usaha kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun

Baca Juga: Inilah Pelatih Asing Debutan di Liga 1 Musim 2023-2024, Siapa Bakal Sukses Ikuti Jejak Bernardo Tavares?

7. Memiliki website/media sosial
8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
9. Menyertakan nama produk
Memiliki Sertifikat SPP-IRT

Baca Juga: Bau Dapur Jadi Apek Habis Masak Daging Kurban, Jangan Panik Lakukan Hal-hal Berikut

10. Daftar produk dan bahan yang digunakan
11. Proses pengolahan produk
12. Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta PPH (Proses Produk Halal).

Sedangkan alur daftar dan cara yang dapat dilakukan untuk Sertifikasi Halal Gratis yaitu sebgai berikut.

1. Pelaku usaha membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.
2. Pelaku usaha mempersiapkan data pengajuan permohonan sertifikasi halal dan memilih pendamping
3. Melengkapi permohonan bersama pendamping PPH
4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL
5. Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi oleh pendamping Proses Produk Halal.
6. BPJPH melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil pendamping proses produk halal

Baca Juga: Melihat Kreativitas Mother Bank, Emak-emak di Kampung Wates Majalengka: Membentuk Bank Hingga Merilis Album

7. BPJPH juga menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
8. Komite fatwa produk halal menerima laporan hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk.
9. Setelah menerima ketetapan kehalalan produk, BPJPH menerbitkan sertifikat halal
10. Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal dari SIHALAL dan mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk.

Baca Juga: Aryanto Misel, Profesor Tanpa Gelar Asal Cirebon yang Jalin Kerja Sama dengan Perusahaan Otomotif Italia

Sebagai informasi, jika kamu ingin melakukan konsultasi dan membutuhkan pendamping PPH dapat menghubungi kontak di bawah ini.

Pendamping Sertifikat Halal
Abdullah +62 856-0838-3936

Itulah syarat dan tata cara melakukan sertifikasi halal gratis untuk usaha mikro 2023 yang dapat kamu persiapkan dan lakukan.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News
Editor: Andra Adyatama

Sumber: Kemenag RI

Tags

Terkini

Terpopuler