Sekelumit Tentang RKPDes, Dokumen Dasar Penyusunan APBDes yang Perlu Diketahui

15 Mei 2023, 14:13 WIB
Perserta Musrenbangdes RKPDes Tahun Anggaran 2021 Desa Jenggik Utara Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur. /Warta Lombok/ElRia Shd

 

PORTAL MAJALENGKA - Selain RPJMDes jenis dokumen perencanaan pembangunan desa lain yang tak kalah pentingnya adalah RKPDes.

RKPDes kepanjangan dari Rencana Kegiatan Pembangunan Desa. RKPDes ini memiliki jangka waktu pendek dibanding RPJMDes.

RKPDes ini merupakan dokumen penjabaran dari RPJMDes berjangka waktu 1 tahun. Dokumen ini dibuat oleh Tim penyusun.

Tim tersebut dibentuk oleh Kepala Desa  berjumlah paling sedikit 7 orang dengan minimal 30% keanggotaannya adalah perempuan. Tim penyusun RKPDes ini ditetapkan dengan keputusan kepala desa.

RKPDes menjadi dasar untuk Menyusun perencanaan pembangunan, baik tingkat desa, kecamatan maupun SKPD Tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Baca Juga: APA ITU ASET DESA? YUK Pahami Bersama di Sini

RKPDes ini merupakan hasil proses perencanaan dari bawah (Bottom up planning) sebagai suatu sistem perencanaan berjenjang melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi sampai dengan Tingkat Pusat.

Perencanaan pada tiap tingkatan itu merupakan bagian dari sistem perencanaan nasional, yang saling berkaitan antar satu dengan yang lain, tidak terpisahkan.

RKPDes pada setiap tahunnya akan dievaluasi tingkat keberhasilannya dan dijadikan pedoman dalam penyusunan APBDes.

Penyusunan RKPDes dilakukan oleh pemerintah desa mulai bulan Juli tahun berjalan. RKPDes ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, berikut inilah tahapan penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDesa), antara lain:

Baca Juga: MEMAHAMI Pengelolaan Keuangan Desa Bagian Belanja Desa Dilihat dari Struktur APBDes, Mudah Kok

1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa.

2. Pembentukkan Tim Penyusun RKPDes.

3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa.

4. Pencermatan Ulang RPJMDes.

5. Penyusunan Rancangan RKPDes.

6. Penyusunan RKPDes melalui Musyawarah Desa.

7. Penetapan RKPDes.

8. Perubahan RKPDes

9. Pengajuan daftar usulan RKPDes.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud RPJMDes, Pentingkah? Simak Penjelasannya Agar Lebih Paham

Tujuan dari penyusunan RKPDes adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan tahunan desa dalam upaya mengimplementasikan RPJMDes.

Di samping juga untuk memanfaatkan potensi desa agar lebih maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa.

Semua tujuan tersebut pada muaranya adalah ingin menciptakan kehidupan masyarakat yang maju, mandiri dan sejahtera.

Dengan adanya penyusunan RKPDes juga diharapkan bisa memperoleh nilai manfaat, di antaranya adalah: 

1) Sebagai kerangka acuan bagi seluruh aparatur Pemerintah Desa beserta seluruh stakeholder dalam menyusun rencana dan kebutuhan anggaran kegiatan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Baik sektor penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaann kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: PEMERINTAH DESA Penting Lakukan Keterbukaan Informasi Publik, Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

2) Menjadi instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen dan kinerja Pemerintah Desa terhadap masyarakat.

Demikian sedikit ulasan tentang RKPDes, mudah-mudahan bermanfaat. *

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler