Kasus Suap di MA, Komisi Yudisial Masih Menunggu Keterangan Resmi KPK

12 Mei 2023, 16:29 WIB
KPK tetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap MA. /Tangkap Layar / YouTube Antara

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA).

Status hukum ini merupakan tindak lanjut dari alat bukti yang didapatkan tim penyidik KPK dari keterangan sejumlah saksi dan tersangka suap di MA.

Menanggapi hal itu, Komisi Yudisial (KY) belum melakukan tindakan. KY menghormati proses penegakan hukum dan akan menunggu proses ekspose resmi dari KPK. Hingga hari ini, sebagaimana diketahui belum dilakukan ekspose resmi oleh pihak KPK.

Baca Juga: Metode Field Trip Berbantuan Aplikasi Plantnet, Media Identifikasi Tumbuhan Hutan Arboretum Majalengka

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) RI, Miko Ginting menyebut, ekspose resmi ini setidaknya bertujuan untuk memberikan penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang bersangkutan.

"Informasi ini berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY," ujar Miko melalui rilis yang diterima Portal Majalengka, Jumat 12 Mei 2023.

Perlu diketahui yang bersangkutan menyandang profesi hakim sekalipun menduduki jabatan struktural sebagai Sekretaris MA. Dengan demikian, yang bersangkutan merupakan domain dari pengawasan KY.

Baca Juga: Rekomendasi Makanan Penurun Kolesterol Tinggi, Dijamin Ampuh Jika Dikonsumsi Teratur

Jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan.

"Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini," ujarnya.

Namun, proses etik oleh KY, termasuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, akan mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK.

Baca Juga: Meski Galau, Dilarang Bengong Seharian! Simak Penjelasan Hadits Nabi Muhammad SAW Ini

KY tidak akan grasak grusuk karena kita mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK. Yang paling penting proses, baik dari sisi hukum dan etik, sedang berjalan dan saling menyesuaikan.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

 
Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler