Tidak Melanggar tapi Dapat Surat Tilang? Begini Cara Bantah Surat Konfirmasi Tilang Elektronik atau ETLE

4 Desember 2022, 22:00 WIB
Tidak Melanggar tapi Dapat Surat Tilang? Begini Cara Bantah Surat Konfirmasi Tilang Elektronik atau ETLE /Ilustrasi/PIXABAY/vjkombajn

PORTAL MAJALENGKA - Kamu merasa tidak melanggar saat berkendara tapi mendapat surat tilang elektronik? Berikut cara bantahnya.

Sebagai pengganti tilang manual, Polda Metro Jaya semakin gencar menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kepolisian di setiap daerah dilarang melakukan tilang manual. Penggantinya adalah tilang elektronik atau ETLE.

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku di Beberapa Daerah, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE atau Tidak

Hingga tahun 2023 nanti Polda Metro Jaya juga akan terus melakukan penambahan dalam menerapkan kamera tilang elektronik di sejumlah tempat.

Perlu diketahui, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL akan dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: 3 Shio Ini Diprediksi akan Ketiban Durian Runtuh di Desember

Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Perlu diketahui, bagi kendaraan yang terkena pelanggaran melalui kamera tilang elektronik atau ETLE, maka si pelanggar akan mendapatkan surat penilangan dari kepolisian.

Namun, jika kamu merasa tidak melanggar aturan berlalu lintas sebagaimana tertera dalam surat penilangan tersebut, kamu dapat melakukan penyanggahan atau konfirmasi.

Baca Juga: Kilas 16 besar Piala Dunia 2022 Qatar: Buang Kutukan, Senegal Siap Jegal Inggris Menuju Perempat Final

Karena pihak Kepolisian Republik Indonesia memberikan opsi menyanggah atau melakukan konfirmasi bila merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas tetapi mendapat kiriman surat tilang elektronik berbasis kamera ETLE.

Dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id berikut tata cara konfirmasi surat tilang elektronik atau ETLE.

Jika mendapat surat dari pihak kepolisian terkait tilang elektronik atau ETLE, maka pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi. Berikut caranya:

Baca Juga: Kilas 16 besar Piala Dunia 2022 Qatar: Prancis Hadapi Polandia, Tutup Lewandowski Hindari Adu Penalti

1. Cek status kendaraan dengan mengunjungi laman: etle-korlantas.info/id/

2. Pilih pada bagian konfirmasi

3. Masukan No. Referensi Pelanggaran dan No. Polisi/NRKB untuk melakukan pengecekan pelanggaran

4. Lalu lakukan konfirmasi jika kamu tidak melakukan pelanggaran

Baca Juga: CONTOH SOAL TES TULIS CAT PPK untuk Pemilu 2024, Tempat Seleksi Tes Tulis Calon PPK di Kabupaten Majalengka

Lakukan proses konfirmasi dalam jangka waktu 8 hari.

Apabila memilih mengabaikan surat tilang, terlepas salah atau pun tidak, maka kepolisian akan menganggap benar melakukan pelanggaran.

Itulah cara bantah surat konfirmasi tilang jika kamu merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.***

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler