TOK! Ini Daftar UMP 2023 Wilayah Jawa, Daerah Mana yang Tertinggi?

29 November 2022, 08:30 WIB
TOK! Ini Daftar UMP 2023 Wilayah Jawa, Daerah Mana yang Tertinggi? /

PORTAL MAJALENGKA - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 telah resmi diumumkan pada Senin, 28 November 2022.

Sejumlah provinsi yang telah mengumumkan kenaikan UMP tahun depan di antaranya yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta, Banten, dan Yogyakarta.

Penetapan kenaikan UMP 2023 disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

Baca Juga: Melalui Seleksi Ketat, NU Care LAZISNU PCNU Kabupaten Cirebon Berangkatkan 6 Relawan Ke Cianjur

Kenaikan UMP ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2023, berikut adalah daftar UMP 2023 yang telah ditetapkan di wilayah Jawa, yaitu:

1. Jawa Barat

Pengumuman kenaikan UMP 2023 disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja pada Senin, 28 November 2023 di Bandung.

Pemprov Jawa Barat telah menetapkan UMP tahun 2023 sebesar 7,88 persen atau senilai Rp 1.986.670.

Baca Juga: MISTIS! Ada Ular Raksasa dan Gapura Emas di Gunung Putri Majalengka, Pengendara Wajib Tahu Pantangan Ini

2. Jawa Tengah

Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah mengesahkan kenaikan UMP 2023 sebesar 8,01 persen atau senilai Rp 145.234.

Ketetapan tersebut mengacu pada keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/50 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.

Dengan begitu, UMP Jawa Tengah yang semula Rp 1.812.935 di tahun 2022, kini naik menjadi Rp 1.958.169 pada tahun 2023 nanti.

Baca Juga: SOAL TES TULIS CAT PPK Lengkap Jawabannya, Pelajari Contoh Soal ini Agar Lolos Seleksi Tes Tulis

3. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur telah mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,8 persen atau senilai Rp 148.677.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2023.

Dengan demikian, UMP Jawa Timur yang semula Rp 1.891.567 pada tahun 2022, kini naik menjadi Rp 2.040.244 di tahun 2023.

Baca Juga: KLASEMEN Grup dan TOP SKOR Sementara Piala Dunia 2022, Cristiano Ronaldo CS Lolos 16 Besar

4. Jakarta

Pemprov Jakarta telah menetapkan UMP 2023 naik menjadi 5,6 persen atau senilai Rp 326.953. Kenaikan tersebut sesuai dengan keputusan Permenaker No. 18 Tahun 2022.

Dengan demikian, maka UMP Jakarta tahun 2023 menjadi Rp 4.900.798.

5. Banten

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah mengesahkan UMP 2023 naik sebanyak 6,4 persen atau menjadi Rp 2.661.280.

Ketetapan kenaikan UMP Banten tahun 2023 ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.30-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.

Baca Juga: HASIL AKHIR Portugal vs Uruguay, Brace Bruno Fernandes Bikin Papan Top Skor Memanas di Piala Dunia 2022

6. Yogyakarta

UMP Yogyakarta tahun 2023 ditetapkan naik menjadi Rp 1.981.782. Angka ini naik sebanyak 7,65 persen jika dibandingkan dengan UMP tahun 2022.

Kenaikan ini telah melalui pertimbangan dan rekomendasi berdasarkan dari Dewan Pengupahan.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler