Setelah RUU PDP Disahkan, Berikut Jenis Data Pribadi yang Dilindungi dari Kebocoran Data

20 September 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi data pribadi yang kini dilindungi dari kebocoran melalui Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. /Freepik/

 

PORTAL MAJALENGKA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) disahkan pada rapat paripurna DPR RI, Selasa 20 September 2022. Data pribadi akan terlindungi dari kebocoran data maupun kejahatan digital.

Berikut jenis data pribadi yang akan terlindungi, sebagaimana dikutip Portal Majalengka dari Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pada BAB II Pasal 3, UU Perlindungan Data Pribadi menyatakan, data pribadi terbagi atas: data pribadi bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.

Baca Juga: DPR RI Resmi Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, Apa Dampak Bagi Masyarakat?

Data pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Sementara data pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi dan data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemilik data pribadi sebagaimana dalam Bab III juga memiliki hak yakni, pemilik data pribadi berhak meminta Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi.

Baca Juga: RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-undang, Puan Maharani: Perjuangan Bagi Korban Kekerasan Seksual

Selain itu, pemilik data berhak melengkapi data pribadi miliknya sebelum diproses oleh pengendali data pribadi. Selanjutnya pada Pasal 6, pemilik data pribadi berhak mengakses data pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 pemilik data pribadi juga berhak memperbaharui, memperbaiki kesalahan dan ketidakakuratan data pribadi miliknya.

Pasal 8, pemilik data pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus atau memusnahkan data pribadi miliknya. Juga berhak menarik kembali persetujuan data yang telah diberikan kepada pengendali data pribadi.

Seperti diketahui, DPR RI sepakat untuk mengesahkan UU PDP setelah menimbang banyaknya kasus kebocoran data pribadi selama ini. Padahal data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang wajib dilindungi sehingga perlu landasan hukum yang kuat untuk memberikan kepastian keamanan data.

Baca Juga: Sejarah Singkat dan Kelam Gerakan 30 September atau G30S/PKI

Selain itu, bahwa perlindungan data pribadi ditunjukkan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan data pribadi. Dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Draft Undang-Undang PDP

Tags

Terkini

Terpopuler