Minta Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Tetap Dijalankan, Febri Diansyah: Dewan Pengawas KPK Keliru!

12 Juli 2022, 20:10 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi penghentian sidang etik oleh dewan pengawas KPK terkait dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar. /Tangkapan layar YouTube Talkshow TV One./

PORTAL MAJALENGKA - Mantan Kabiro Humas sekaligus juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah ikut menyoroti kasus Lili Pintauli Siregar.

Febri Diansyah menyatakan seharusnya sidang etik untuk Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar yang diduga menerima gratifikasi terkait MotoGP Mandalika tetap dijalankan.

Febri Diansyah menilai Undang-undang KPK menugaskan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyelenggarakan sidang kode etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik.

Menurutnya, tidak satupun kata atau frasa di Undang-undang KPK ataupun Peraturan Dewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahunn 2021 tentang persidangan yangg gugur atau penghentian sidang.

Baca Juga: Menduga Pimpinan KPK Lakukan Kebohongan Publik, Novel Baswedan Soroti Kasus Lili Pintauli Siregar

"Justru yang diatur bahwa sidang harus tetap dijalankan sekalipun terperiksa dalam hal ini Lili Pintauli Siregar tidak hadir," ujar Febri dikutip dari cuitan Twitter pribadinya @febridiansyah.

Pegiat antikorupsi asal Sumatera Barat itu juga mempertanyakan tafsir Dewas KPK cenderung memilih yang menguntungkan pelaku.

Febri juga mengutip Pasal 1 angka 4 Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 4 Tahun 2021. Menurutnya, definisi sidang etik di aturan yang dibuat Dewas KPK bahkan tidak menyebut status yang disidang harus Insan KPK pada saat sidang dilakukan.

"Sidang etik adalah untuk memeriksa dan memutus terbukti atau tidaknya dugaan sebuah pelanggaran," twgas aktivis ICW tersebut.

Baca Juga: Dewas KPK: Bukan Dihentikan, Perkara Lili Pintauli Siregar Gugur karena Tidak Memenuhi Syarat

"Barulah saat membahas pelanggaran, kita bisa bicara tentang apakah saat pelanggaran dilakukan status pelaku masih pegawai atau pimpinan KPK," sambung Febri.

Dirinya merasa aneh jika Dewas KPK tidak memahami hal sederhana tentang konteks tempus delicti, yaitu waktu perbuatan terjadi. Bukan waktu kapan sidang dilakukan.

Bab VI Pemeriksaan Sidang Etik di Peraturan Dewan Pengawas 4/2021 menurut Febri, mengatur jelas tahap-tahap yang harus dilakukan mulai penunjukan majelis, tata cara sidang, pembuktian, hingga putusan.

"Tidak ada mekanisme penghentian atau gugur. Bukankah ini berarti Dewas KPK telah langgar aturan yang dibuatnya sendiri?" tanya Febri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Setuju Pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar, Dewas KPK Hentikan Proses Sidang Kode Etik

Febri juga mengingatkan masyarakat terkait para pendukung revisi UU KPK yang selalu mengatakan keberadaan Dewan Pengawas KPK adalah untuk memperkuat KPK.

Namun menurutnya bukti demi bukti bicara sebaliknya, Dewas KPK tidak mampu menyelamatkan kredibilitas KPK yang runtuh dan sekarang menjadi penegak hukum paling tidak dipercaya.

Dirinya juga mengutip pesan atau pepatah lama di Sumatera Barat, bahwa jika menjadi pemimpin janganlah menjadi “tungkek pambaok rabah”.

"agi orang yang susah berjalan, tongkat (tungkek) adalah tempat bertumpu. Membantu untuk berdiri tegak dan berjalan. Tapi dalam konteks ini, justru tongkat yang membuat jatuh (rabah)," pungkas Febri.

Baca Juga: Diduga Menerima Gratifikasi Tiket MotoGP 2022 Mandalika, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Mundur

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri sebagai unsur pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar menjadi sorotan, karena sebelumnya Lili diduga menerima tiket nonton MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok serta fasilitas penginapan dari PT Pertamina.

Lili Pintauli Siregar juga mundur ketika Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah membawa dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP tersebut, ke sidang etik.

Baca Juga: Terbaru Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Polisi Dalami Keterangan

Meski penuh kontroversi, surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sebagai wakil ketua KPK tersebut sudah diterima dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres RI Nomor 71/P/2022, yang berisi pemberhentian Lili sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Twitter @febridiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler