Siap-siap, BPH Migas Segera Tertibkan Regulasi Pembelian BBM Subsidi Pertalite dan Solar

9 Juni 2022, 20:36 WIB
BPH Migas akan menerbitkan aturan terkait pembelian BBM subsidi Pertalite dan solar setelah Perpres tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak selesai direvisi. /Antara/Zabur Karuru/

PORTAL MAJALENGKA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebentar lagi akan menertibkan regulasi pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dan pertalite.

Aturan BPH Migas tersebut akan diterbitkan setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak selesai direvisi.

Hal itu dikatakan oleh Ketua BPH Migas Erika Retnowati, bahwa pihaknya akan mengatur pembelian BBM Subsidi Pertalite dan Solar untuk kendaraan pribadi.

Baca Juga: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbesar Sepanjang 2022 Terungkap, Bareskrim Ungkap di Pati

Tujuannya supaya penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran kepada masyarakat luas Indonesia.

“Kalau sekarang volume untuk kendaraan pribadi misal solar, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter perhari, nanti kita atur kembali, termasuk untuk roda enam kita atur lagi. Itu kira-kira yang kita lakukan supaya BBM subsidi lebih tepat sasaran,” kata Erika, Rabu 8 Juni 2022 dikutip dari PMJ News.

Erika menjelaskan untuk penerimaan jenis BBM Tertentu (JBT) akan diatur revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang konsumen jenis BBM Khusus Penugasan (JKBP) Pertalite.

Sebab hingga saat ini dia menilai pengawasan terhadap BBM subsidi belum fektif. Sehingga perlu adanya peraturan regulasi BBM bersubsidi.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Atur Penyaluran Pertalite dan Solar

Erika menegaskan bahwa masyarakat ekonomi kelas atas yang memiliki dan menggunakan mobil mewah akan dipastikan supaya tidak dapat menerima BBM subsidi.

“Antara lain seperti itu (mobil mewah). Jelas kan pasti mobil mewah orangnya mampu. Itu kan tidak layak mendapatkan subsidi. Jenisnya nanti kita tentukan,” kata Erika

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menyampaikan pemerintah akan membuat regulasi yang mengatur dua hal.

Pertama, kenaikan harga minyak dunia dan peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi. Regulasi tersebut diakibat karena  disparitas (perbedaan) harga.

Baca Juga: Buya Arrazy Hasyim: Sunan Gunung Jati dan Walisongo Fakta Sejarah, Bukan Cocokologi

Adapun regulasi baru itu akan diatur dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terkait Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler