Simak Update Aturan Mudik Lebaran 2022 Terbaru

26 April 2022, 11:00 WIB
Simak Update Aturan Mudik Lebaran 2022 Terbaru /maghfur/antrafoto

PORTAL MAJALENGKA - Beberapa hari kedepan diprediksikan jutaan orang akan melakukan mudik lebaran ke kampung halaman.

Mudik lebaran dilakukan oleh orang Indonesia dengan berbagai macam transportasi, baik darat, laut, maupun udara.

Sebelum melakukan perjalanan mudik lebaran, ada baiknya calon pemudik untuk memperhatikan syarat wajib mudik 2022 terbaru.

Baca Juga: Ini Deretan Pemain Real Madrid yang Berpotensi Menyulitkan Langkah Manchester City di Semifinal Liga Champions

Jelang Idul Fitri 2022 ini, Satgas Penanganan Covid-19 memberikan tambahan aturan baru untuk pelaku perjalanan dalam negeri.

Hal itu seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

Selain itu juga, dalam aturan mudik terbaru terdapat tambahan aturan untuk anak-anak usia 6-17 tahun.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Prediksi Manchester City vs Real Madrid Semifinal Liga Champions

Berikut Ini poin-poin penting yang perlu diperhatikan ketika hendak melangsungkan perjalanan mudik yang berlaku mulai 19 April 2022:

1. Pemudik telah vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Pemudik sudah vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.

Baca Juga: DREAM TEAM Persib Bandung Versi Bobotoh, Duet Covid, Ciro Alves dan David Da Silva Pasti Luar Biasa

3. Pemudik sudah vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.

4. Yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau dengan penyakit komorbid yang menyebabkan tak dapat divaksin, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat.

Selain itu, pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Jadwal Sholat Hari Ini di Karawang dan Sekitarnya, Selasa 26 April 2022 Pukul Berapa?

5. Bagi pemudik pada ysia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Pemudik umur 6 tahun ke bawah wajib didampingi orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

6. Pemudik dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.

Baca Juga: Tangis Tri Suaka Mohon Maaf Langsung Pada Andika, Vokalis Kangen Band Nasihati Tri Bagai Ke Adiknya Sendiri

Dengan demikian, jelas aturan mudik lebaran tambahan ada di poin terakhir dengan melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua untuk para pemudik usia 6-17 tahun.

Tambahan aturan baru bagi pemudik itu berlaku untuk semua pemudik, baik dengan alat transportasi darat, laut maupun udara.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Jadwal Sholat Hari Ini di Purwakarta dan Sekitarnya, Selasa 26 April 2022 Pukul Berapa?

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan aturan harga tes PCR atas perintah Presiden Jokowi, harga tertinggi hanya Rp 275.000 untuk Jawa-Bali, dan maksimal Rp 300.000 untuk luar Bali dan Jawa.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler