Simak, Mekanisme Pengaktifan Kembali Sebagai PNS Setelah Diberhentikan

22 April 2022, 05:00 WIB
Simak, Mekanisme Pengaktifan Kembali Sebagai PNS, Setelah Diberhentikan /dok Humas Pemkot Semarang.

PORTAL MAJALENGKA - Bagi kalian warga negara Indonesia yang bersatus Pegawai Negri Sipil (PNS) yang diberhentikan sementara karena sebab tertentu.

Bisa mengaktifkan kembali status PNS yang telah diberhentikan sementara, tentunya dengan persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat diaktifkan kembali.

Hal tersebut, sesuai dengan kewenangan BKN yang dapat mengaktifkan kembali PNS yang telah diberhentikan sementara.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Jadwal Sholat Hari ini di Bekasi dan Sekitarnya Jumat 22 April 2022 Pukul Berapa?

Seperti dilansir Portal Majalengka pada akun Instagram @bkingoidofficial, pada 20 April 2022.

Berikut mekanisme pengaktifan kembali sebagi PNS, setelah dilakukan pemberhentian sementara.

Sebelum ke mekanisme, Anda perlu ketahui bagaimana seorang PNS dapat diberhentikan statusnya.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan jadwal Sholat Hari Ini di Purwakarta dan Sekitarnya, Jumat 22 April 2022 Pukul Berapa?

Pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan statusnya, untuk sementara waktu sebagi berikut.

1. Diangkat menjadi pejabat negar;

2. Diangkat menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Non-struktural;

3. Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana;

Ketika PNS diangkat menjadi Pejabat Negara, Komisioner, atau Lembaga Non-struktural mereka diberhentikan sementara dan tidak diberikan penghasilan sebagai PNS sesuai dengan pasal 279 ayat (1) PP nomor 11 Tahun 2017.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Jadwal Sholat Hari Ini di Karawang dan Sekitarnya, Jumat 22 April 2022 Pukul Berapa?

Tertuang pada, pasal 90 UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Pasal 349 PP Nomor 17 Tahun 2020 PNS yang diberhentikan sementara bisa diaktifkan kembali status PNS mereka, dengan syarat usia belum mencapai 58 tahun.

Adapun untuk usia lebih dari 58 tahun, akan diberhentikan secara terhormat sebagai PNS atau menduduki jabatan fungsional.

Apabila seorang PNS melakukan tindak pidana tidak berencana dan dinyatakan tidak bersalah maka dapat diaktifkan kembali statusnya.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Jadwal Sholat Hari Ini di Cimahi dan Sekitarnya, Jumat 22 April 2022 Pukul Berapa?

Sedangkan apabila dinyatakan bersalah maka akan dihukum pidana kurang lebih 2 tahun. Dan bisa diaktifkan kembali sebagi PNS apabila tersedia lowongan jabatan.

Dan mengajukan permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS secara tertulis kepada PPK dalam waktu 30 hari setelah lepas murni dari tahanan, sesuai dengan Pasal 248 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2017.

Sedangkan untuk PNS yang dinyatakan bersalah dengan masa tahanan 2 tahun, bisa diaktifkan kembali sebagai PNS.

Apabila tidak menurunkan harkat dan martabat PNS, mempunyai prestasi kerja yang baik, tidak mempengaruhi lingkungan kerja, dan tersedia lowongan jabatan.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Sholat Hari ini di Sukabumi dan Sekitarnya Jumat 22 April 2022 Pukul Berapa?

Serta mengajukan permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS secara tertulis kepada PPK dalam waktu 30 hari sejak lepas dari tahanan, sesuai pasal 285 ayat(1) huruf c PP Nomor 11 Tahun 2017.

Apabila PNS melakukan tindak pidana secara berencana dan dalam keputusan pengadilan umum dinyatakan tidak bersalah maka dapat diaktifkan kembali status PNS nya.

Hal tersebut sesuai dengan sesuai pasal 285 ayat(1) huruf c PP Nomor 11 Tahun 2017.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Jadwal Sholat Hari Ini di Bandung dan Sekitarnya, Jumat 22 April 2022 Pukul Berapa?

Jika dinyatakan bersalah maka akan mendapat hukuman pidana kurang lebih 2 tahun, serta akan dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sesuai dengan pasal 251 PP Nomor 11 Tahun 2017.

Terakhir PNS melakukan tindak pidana korupsi dan dalam pengadilan umum dinyatakan tidak bersalah maka, bisa diaktifkan kembali sebagai PNS.

Hal tersebut, sesuai dengan pasal 285 ayat (1) huruf c PP Nomor 11 Tahun 2017.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Sholat Hari ini di Cianjur dan Sekitarnya Jumat 22 April 2022 Pukul Berapa?

Sedangkan, jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagi PNS yang sesuai dengan pasal 250 huruf b PP Nomor 11 Tahun 2017.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler