INFO, Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja yang Gajinya Di Bawah 3,5 Juta

6 April 2022, 03:15 WIB
ilustrasi: Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah bagi pegawai bergaji di bawah Rp3 Juta. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja yang gajinya di bawah 3,5 juta per bulan.

Bantuan subsidi upah bagi pekerja yang gajinya di bawah 3,5 juta tersebut rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja tanah air.

Pemerintah hingga saat ini, sedang dimatangkan terkait bantuan subsidi upah pekerja yang gajinya di bawah 3,5 juta itu, dan dalam waktu dekat akan segera diumumkan pemberiannya.

Baca Juga: Bagaimana Puasanya Ibu Hamil dan Menyusui saat Ramadhan? Simak Penjelasan Berikut

Untuk besaran bantuan subsidi upah pekerja yang gajinya di bawah 3,5 juta, sebesar Rp1 juta rupiah.

Disampaikan oleh Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang dikutip Portal Majalengka dari Antara.

"Besarnya Rp1 juta per penerima dan sasarannya untuk 8,8 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun," kata Airlangga.

Baca Juga: Begini Adab Tadarus Alquran pada Bulan Ramadhan Menurut Buya Yahya

Selain itu, Airlangga Hartarto menambahkan ada usulan bantuan yang menyasar ke usaha mikro sebesar Rp600 ribu, untuk setiap penerima dengan sasaran 12 juta pelaku usaha.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah juga telah memberikan subsidi melalui Bantuan Sosial (Bansos).

Pada menjelang Ramadhan terdapat bansos tambahan yang diberikan kepada pemegang kartu Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).

Baca Juga: Tidur Seharian Ketika Puasa Ramadhan Bernilai Ibadah? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng untuk, April, Mei, dan Juni yang nilainya sebesar Rp100 ribu per bulan, bagi per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Untuk BLT tersebut dibayarkan secara langsung di April 2022, sehingga per KPM mendapatkan uang senilai Rp300 ribu.

Hal tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler