PORTAL MAJALENGKA – Mantan anggota DPR RI, Angelina Sondakh kini menghirup udara bebas setelah 9 tahun 5 bulan 10 hari menjadi tahanan Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bumbu, Jakarta Timur.
Angelina Sondakh keluar dari Lapas pada pukul 06.22 WIB, saat keluar mantan istri almarhum Adjie Massaid itu meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatannya.
“Pertama-tama saya ingin minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena perbuatan saya yang kemarin tidak terpuji, tidak patut ditiru, tidak patut untuk dicontoh dan saya sangat menyesal,” ucap Angelina Sondakh di Jakarta, Kamis 3 Maret 2022, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Bandingkan dengan Kasus Angelina Sondakh, Vonis Eks Jaksa Pinangki dari 10 Menjadi 4 Tahun Tak Adil
Angelina Sondakh sampaikan permintaan maaf juga kepada kedua orang tua dan anaknya. Dia mengaku menyesal dan banyak pelajaran yang didapat atas kasus yang menimpanya.
“Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya hingga saya harus membayar bertahun-tahun dibina di dalam penjara,” kata Angelina.
Diungkapkan oleh Kepada Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kanwilkumham DKI Jakarta, Marselina Budiningsih, Angelina Sondakh tengah menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Baca Juga: Uraaa, Kata-kata Vladimir Putin Beri Semangat Kepada Prajuritnya Sebelum Invasi Ukraina
Selama program cuti berjalan, mantan DPR RI Angelina Sondakh harus melakukan wajib lapor dan apabila melanggar maka akan dicabut hak cutinya.
“Hari ini dia menjalani cuti menjelang bebas tapi masih ada kewajiban untuk melapor di Bapas. Kemudian menjalani cuti menjelang bebas artinya harus mengikuti peraturan. Tidak boleh ada pelanggaran hukum,” ujar Marselina.
Selama di tahanan Angelina Sondakh berprilaku baik dan aktif dalam mengikuti berbagai kegiatan pembinaanyang diikuti.
Angelina Sondakh dihukum 10 tahun penjara dan resmi ditahan pada 27 April 2012 atas kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang.
Serta didenda senilai Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara. *