Mahfud Pastikan Segera Meratifikasi Perjanjian Presiden Jokowi dan PM Lee Hsien Loong

17 Februari 2022, 09:00 WIB
Menko Polhukan Mahfud MD. Mahfud Pastikan Segera Meratifikasi Perjanjian Presiden Jokowi dan PM Lee Hsien Loong /Instagram/mohmahfudmd /

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti perjanjian antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura beberapa waktu lalu.

Karena itu dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan ratifikasi perjanjian kedua negara itu ke DPR RI.

Dia mengatakan ada tiga hal yang menjadi poin utama kesepakatan antara Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Long pada 25 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Nominator Top Skor Ilija Spasojevic Kian Melesat, Bali United Kalahkan PSS Sleman 1-0

Ketiganya yaitu perjanjian tentang flight information region kemudian kedua perjanjian Defense Cooperation Agreement (DCA) dan ketiga perjanjian tentang ekstradisi.

"Nah di dalam tata hukum kita, perjanjian internasional itu harus diratifikasi agar punya daya laku. Oleh sebab itu pemerintah memutuskan untuk segera meratifikasi yang 2 (perjanjian) itu ke DPR yaitu ratifikasi untuk DCA karena bidang pertahanan dan ratifikasi tentang ekstradisi," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Rabu malam 16 Februari 2022.

Dia mengatakan, perjanjian ekstradisi yaitu perjanjian pengembalian atau pengiriman orang-orang yang melakukan tindak pidana atau kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura. Begitu juga sebaliknya.

Baca Juga: Dorce Gamalama Dimakamkan Secara Laki-Laki Sesuai Syariat Islam, Begini Penjelasan Keluarga

"Jadi bisa diserahkan ke Indonesia untuk diadili atau dihukum kemudian Indonesia juga bisa mengembalikan orang Singapura yang melakukan kejahatan untuk dihukum dan diadili di Singapura. Nah itu menurut undang-undang harus diratifikasi di DPR," katanya.

Dia menegaskan, pemerintah Indonesia tentu bersyukur bahwa tiga bidang perjanjian ini telah bisa diselesaikan pada awal tahun ini. Sebab, masalah ekstradisi merupakan masalah lama yang terus menerus menimbulkan kontroversi dan perdebatan.

"Karena ini masalah yang sudah lama terjadi perdebatan terjadi tolak tarik apakah ini perlu, apakah ini satu paket atau tidak dan seterusnya, sekarang sudah dipahami semua," ujarnya.

Baca Juga: Download Lagu Bertahan Luka Oleh Fabio Asher, Meski Disakiti Namun Tetap Cinta

Dia mengatakan, perjanjian berisi tiga poin itu tentu menguntungkan kedua belah pihak. Indonesia, kata dia, berkepentingan meratifikasi aturan itu.

Sebab, banyak pelanggar hukum di Indonesia yang pada akhirnya berlindung di Singapura dan tak bisa dipulangkan karena tak punya perjanjian ekstradisi.

"Kedua negara tentu saling diuntungkan dan Indonesia sendiri akan memperoleh keuntungan karena kita punya banyak pelanggar hukum pidana di mana orang-orangnya lalu lari ke Singapura atau menyimpan asetnya di Singapura dan macam-macam begitu nanti kita bisa tindaklanjuti itu untuk keuntungan Indonesia dalam penegakan hukum," ujar Mahfud.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler