Kemenag Keluarkan Peraturan Terbaru terkait Pelaksanaan Natal 2021

18 Desember 2021, 08:15 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Kemenag/ kemenag.go.id

PORTAL MAJALENGKA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menginformasikan aturan terbaru tentang pelaksanaan Ibadah dan perayaan hari Natal 2021.

Sebelumnya pemerintah Indonesia telah membatalkan PPKM level 3 di seluru daerah Indonesia menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru)..

Menindaklanjuti pembatalan PPKM level 3 Kemenag mengeluarkan peraturan terbaru, mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan hari natal 2021, yang akan segera berlangsung.

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Berikan Sanksi Tegas bagi ASN yang Bandel Cuti di Hari Libur Nataru

Melalui Surat Edaran Menag No. 33/2021 yakni tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada perayaan Natal 2021.

Dalam surat edaran tersebut terdapat berbagai tata cara pelaksanaan dan ibadah Natal 2021, yang dilakukan oleh Gereja.

Termasuk juga penyediaan petugas serta fasilitas protokol kesehatan, dan pelaksanaan perayaan serta ibadah yang dilakukan hybrid.

Baca Juga: Pemerintah Kuatkan Jaringan Internet Jelang Nataru

Dan dalam jumlah jamaah terbatas, serta larangan untuk arak-arakan yang masif, menimbulkan keramaian.

Adapun aturan pelaksanaan ibadah dan peringatan hari raya natal 2021 meliputi.

1. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga;
2. Dilaksanakan di ruang terbuka;
3. Apabila dilaksanakan di Gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;
4. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan Ibadah dan perayaan natal secara berjamaah tidak melebihi 50 persen kapasitas ruangan;
5. Jam operasional Gereja paling lama sampi jam 22.00 waktu setempat;

Itu aturan terbaru dari Kemenag terhadap pelaksanaan natal 2021. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Kemenkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler