Setelah Sita Aset, Mahfud MD Ancam Tutup Akses Kredit dan Hak Bepergian Obligor dan Debitur Nakal

8 November 2021, 14:00 WIB
Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md saat memberikan keterangan pers terkait kasus BLBI. Mahfud MD Ancam Tutup Akses Kredit dan Hak Bepergian Obligor dan Debitur Nakal /Jurnal Soreang/Dok.Kemenko Polhukam

PORTAL MAJALENGKA - Ketua Pengarah Satgas Penagihan Utang BLBI yang juga Menko Polhukam Mahfud MD menyiapkan langkah baru menjerat obligor dan debitur dana BLBI yang menolak pembayaran utang.

Selain menyita aset jaminan obligor dan debitur, menurut Mahfud MD pemerintah juga menyiapkan langkah menutup ruang bagi para obligor dan debitur untuk mendapatkan kredit perbankan.

Bahkan yang lebih keras, Mahfud MD menyiapkan langkah pembatasan hak bepergian ke luar negeri bagi obligor dan debitur nakal. Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat melaporkan perkembangan kerja Satgas BLBI, Senin 8 November 2021.

Baca Juga: Mahfud Umbar Prestasi Satgas BLBI Sita dan Blokir Aset Debitur dan Obligor BLBI

Dia menegaskan, pemerintah melalui satgas BLBI akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap obligor atau debitur guna memenuhi kewajibannya kepada negara dengan melakukan penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain.

Cara itu dipilih agar kebijakan Satgas memiliki efek paksa kepada para obligor dan debitur.

“Baik berupa tanah bangunan, perusahaan, maupun akan ada langkah-langkah pembatasan-pembatasan keperdataan. Misalnya hak kredit di bank, bepergian ke luar negeri dan sebagainya,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Senin 8 November 2021.

Baca Juga: MUI Dukung Upaya Buru Obligor dan Debitur BLBI sampai Anak Cucunya

Langkah lebih keras juga disiapkan untuk para obligor dan debitur yang terbukti telah mengalihkan atau menyewakan aset jaminan kepada pihak ke tiga.

Terhadap obligor itu, Mahfud mengancam akan memidanakan ke polisi. Sehingga mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan negara.

“Terhadap obligor-obligor yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana seperti misalnya mengalihkan aset, menjaminkan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap akan dilakukan proses pidana,” katanya.

Karena itu, sebelum menempuh jalur keras itu, Mahfud meminta para obligor dan debitur dana BLBI yang menolak melunaai hutangnya untuk menunjukan itikad baik.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Kendala Sita Aset Obligor dan Debitur BLBI di Luar Negeri

Caranya adalah dengan hadir menghadap Satgas BLBI dan memenuhi segala kewajibannya kepada negara.

“Oleh karena itu dengan ini pemerintah meminta itikad baik kepada obligor dan debitur untuk memenuhi atau menyelesaikan kewajiban,” katanya.

Sebelumnya, kata Mahfud, pihaknya telah menyita aset berupa tanah jaminan milik PT Timor Putra Nasional yang merupakan perusahaan milik Tomy Soeharto. *

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler