Menteri Tjahjo Wanti-Wanti ASN Tidak Cuti di Hari Kejepit

18 Juni 2021, 23:15 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. /Dok. KemenPAN-RB

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo menegaskan mencabut hak cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari kejepit diantara hari libur reguler mingguan dengan hari libur peringatan tahun baru Islam yang telah diubah ke hari Rabu 11 Agustus 2021.

Dia mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menyiasati libur di hari kejepit itu untuk mendapat tambahan libur.

Baca Juga: Menag: Pemerintah Tetap Berikan Libur karena Pahami Kejiwaan Umat Islam

Politisi PDIP itu mengatakan, sesuai ketentuan, ASN memiliki hak untuk cuti perorangan. Tetapi, dia telah memutuskan untuk meniadakan hak cuti itu khususnya di hari kejepit.

Pertimbangannya adalah untuk kemaslahatan bersama di era pandemi Covid-19 yang saat ini jumlah korbannya meningkat tajam.

Baca Juga: Cuti Bersama Natal Dihapus, Dua Libur Nasional Digeser

“Pengertian ditiadakan jangan sampai hari Sabtu libur, Minggu libur hari besar keagamaan, hari Selasa libur (tahun baru Islam), terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah, ini dilarang. Cari cuti hari lain,” katanya di kantor Kemenko PMK, Jumat 18 Juni 2021.

Selain  itu, kata dia, istilah cuti bersama juga ditiadakan bagi ASN. Semua pihak saat ini sedang berkonsentrasi untuk menghindari penularan virus dan menjaga kesehatan masing-masing.

Baca Juga: Utak-Atik Kalender Libur karena Strategi Penanganan Pandemi Yang Belum Manjur

“Istilah cuti bersama itu, tidak ada. Semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat sebagaimana arahan bapak presiden dan pak Menko PMK bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi Covid-19 yang ada,” ujarnya.

Selain soal peniadaan cuti bersama, dia juga menegaskan bahwa pelayanan di kantor pemerintahan tetap berlangsung sebagaimana biasanya.

Baca Juga: Wah, Covid-19 Bikin Suasana Mencekam Hingga Pertengahan Juli Mendatang

Penyesuaian-penyesuaian jumlah orang yang bekerja dalam satu kantor, kata dia, dimungkinkan. Tetapi, semuanya mengikuti keputusan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.

“Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown, tidak ada. Karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan. Tetapi masing-masing kementerian/lembaga dan pemda sesuai zona merah di daerah sebagaimana yang diputuskan oleh Satgas Covid-19 di daerah,” katanya.

Baca Juga: Cuti Bersama Natal Ditiadakan, Ini Tindakan Menteri Tenaga Kerja

Dia membolehkan pimpinan lembaga pemerintah mengatur kerja di kantor masing-masing bila di kantor tersebut ada yang tertular Covid-19. Tetapi, kata dia, prinsipnya, kantor pemerintah tidak diperkenankan untuk tutup.

“75 persen kerja di kantor, 25 persen kerja di rumah atau kalau memang satu kantor stafnya banyak yang terkena musibah positif Covid-19 itu bisa 10 persen, nggak ada masalah. Tapi bergiliran. Kantor tidak tutup,” ujarnya. *

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler