Kasus Covid-19 Meningkat Tajam, Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah Kembali Diberlakukan

16 Juni 2021, 17:16 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas/ /Kemenag.go.id

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan di rumah ibadah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam instruksi menag melalui Surat Edaran No. SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

Menag Yaqut menyampaikan melalui instruksi pembatasan kegiatan di rumah ibadah ini sebagai upaya untuk menjaga keselamatan, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta untuk pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Dasco Paparkan soal Jamaah Haji 2021 Batal Berangkat, Apresiasi Keputusan Menag Yaqut

Kebijakan itu diterapkan mengingat kasus Covid-19 meningkat tajam di sejumlah daerah di Indonesia.

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," kata Menag Yaqut dikutip Portal Majalengka dari situs kemenag.go.i pada Selasa, 16 Juni 2021.

Menag Yaqut meminta agar masyarakat yang berada di zona merah dan kuning untuk meniadakan sementara kegiatan keagamaan.

Baca Juga: Menag Yaqut Ajak Umat Tak Ragu Ikut Vaksinasi Covid-19

Menurut Yaqut, masyarakat harus tetap bersabar mengahadapi pandemi Covid-19 dan pembatasan kegiatan keagamaan ini. Pasalnya, kata Yaqut, semua akan kembali normal jika wilayah tersebut sudah dinyatakan aman atau sudah dalam zona hijau dari Covid-19.

Penetapan perubahan wilayah zona ini, lanjut Yaqut, dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," ucapnya.

Baca Juga: Gus Yaqut Jadi Menag, Gus Mus: Dia Sadar Bahwa Jabatan Itu Amanah dan Tanggung Jawab

Yaqut mengingatkan, bagi wilayahnya yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, kegiatan keagamaan di rumah ibadah hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat. Dengan disiplin menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Yaitu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Pertama, pastikan seluruh area rumah ibadah bersih. Kedua, gulung dan sisihkan karpet. Ketiga, siapkan alat deteksi suhu tubuh di pintu masuk. Keempat, sampaikan pesan menjaga kesehatan.

Baca Juga: Positif COVID-19 se-Indonesia Tambah 8.161, Jabar Paling Banyak 1.793 Kasus

Kelima, biasakan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh. dan terakhir, menyosialisasikan etika batuk/bersin.

Yaqut juga meminta kepada jajarannya di tingkat pusat untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang.

Demikian juga para kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, penyuluh agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan pengurus rumah ibadah, diinstruksikan melakukan pemantauan.

Baca Juga: Pasca Pengumuman Haji oleh Arab Saudi, Menag Harap Hoaks Segera Berakhir

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," tukasnya.***

Sumber: Kemenag.go.id

Editor: Husain Ali

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler