Pemerintah Tetap Lanjutkan Vaksinasi Covid-19 di Tengah Ramadhan Berdasarkan Fatwa MUI

13 April 2021, 15:07 WIB
Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin, 12 April 2021. /Devi Nindy/ANTARA

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah tetap melanjutkan program vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadhan tahun ini.

Keputusan itu berdaraskan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 yang menyatakan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa Ramadhan.

"Termasuk untuk tentunya kalangan muslim maupun kalangan nonmuslim," ujar Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dilansir dari Antara.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Pekan Ini Ramadan 2021 untuk Wilayah Majalengka dan Sekitarnya

Baca Juga: Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Tak Wajib Puasa, Begini Alasannya

Dia menjelaskan, proses vaksinasi Covid-19 dilakukan pada siang hari saat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

"Dan dapat juga kita lakukan di malam hari, selama juga tidak mengganggu ibadah malam pada bulan Ramadhan," katanya.

Kemenkes mendorong koordinasi dengan para pengurus masjid bersama puskesmas melalui RT, RW, ataupun lurah, serta kepala desa setempat untuk menjadwalkan vaksinasi setelah ibadah puasa di siang hari.

Baca Juga: Polisi Tegaskan Sahur on The Road Dilarang, Siap Tindak Tegas

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan pada Selasa 13 April 2021

"Tentunya kita mengetahui kita harus meniatkan vaksinasi Covid-19 sebagai ikhtiar kita untuk menjaga kesehatan di bulan Ramadhan ini," kata Siti.

Ia mengimbau calon penerima vaksin mengupayakan istirahat yang cukup, makan makanan yang bergizi dan seimbang, serta tetap mencukupi kebutuhan cairan saat sahur.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa karena dilakukan dengan injeksi intramuskular atau menyuntikkan vaksin melalui otot. Dengan cara tersebut, secara ketentuan hukum tak membatalkan puasa.

Baca Juga: Ini Alasan Eks Kapolres Jakpus Kombes Heru Novianto Tidak Bubarkan Kerumanan Petamburan di Acara Habib Rizieq

Baca Juga: Minggu Pagi Gempa Kembali Guncang Malang, Kali Ini Magnitudo 5,5

Selain itu, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa hukum rapid tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR) atau swab test tidak membatalkan ibadah puasa.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler